Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Diganjar Hadiah

Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Diganjar Hadiah
Kepala UPTD PPD Samsat Ciputat Beny Pribadi (dua kiri) menyerahkan hadiah umroh kepada wajib pajak Nur Asia Jamil (kanan) penerima penghargaan terbaik. Foto: Tri Budi/Bantenekspres.co.id

CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID-Samsat Ciputat menyerahkan hadiah pemenang Anugrah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor 2025 kepada para pemenang, Sabtu, 10 Januari 2026. Penyerahan dilakukan oleh Kepala UPTD PPD Samsat Ciputat Beny Pribadi dan didampingi Kanit Samsat Ciputat AKP Yoga Aprianto Aldila.

Dari Samsat Ciputat ada 10 wajib pajak yang menerima hadiah dan 6 wajib pajak yang menerima penghargaan. Dua orang wajib pajak penerima penghargaan terbaik mendapat masing-masing satu unit sepeda motor Honda Scoopy, yakni Kresmo Parwoto dan Risvia Yanuarita. Sisanya mendapat hadiah lemari es dan smartphone.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk 1 wajib pajak penerima penghargaan terbaik mendapat hadiah umroh, yakni warga Pamulang bernama Nur Asia Jamil. Sedangkan 9 lainnya mendapat hadiah sepeda lipat, televisi, lemari es, smartphone dan microwave.

Hadiah dan penghargaan tersebut merupakan program Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang digelar oleh Pemprov Banten. Hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang konsisten dan taat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor 2025 telah diselenggarakan pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu di Pendopo Gubernur Banten. Acara ini dihadiri Gubernur Banten, jajaran Forkopimda, Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dan perwakilan mitra perbankan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah mengatakan, Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan tindak lanjut dari evaluasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 dan 286 Tahun 2025, yang berlangsung sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025.

“Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Banten, tercatat tunggakan pajak kendaraan bermotor pada periode 2020–2024 mencapai 2.376.322 unit kendaraan,” ujarnya.

Berly berhadap, melalui pelaksanaan program bebas denda tersebut, Pemprov Banten berhasil mengurangi tunggakan sebanyak 858.966 unit kendaraan, dengan total penerimaan mencapai Rp300,6 miliar.

Anugerah Patuh Pajak merupakan wujud apresiasi nyata pemerintah kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab sebagai wajib pajak.

“Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan bentuk apresiasi nyata Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan ini terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah dan keberlanjutan pembangunan,” jelasnya.

Menurutnya, pajak memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah.

“Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, kami mengapresiasi masyarakat yang konsisten dan patuh, sekaligus mengajak seluruh wajib pajak untuk terus membangun budaya taat pajak bersama,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menjelaska  pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam kepatuhan pajak.

Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025 pihaknuaingin menumbuhkan budaya taat pajak yang lahir dari kesadaran dan bukan keterpaksaan.

“Pemprov Banten akan terus berkomitmen menghadirkan kebijakan yang adil, transparan dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk penghargaan, Pemprov Banten menerapkan dua skema apresiasi pada Anugerah Patuh Pajak 2025. Skema pertama dilakukan melalui pemeringkatan kepatuhan wajib pajak selama lima tahun berturut-turut (2020–2024). Dari hasil seleksi tersebut, ditetapkan 48 wajib pajak terpilih yang menerima penghargaan berupa 16 unit sepeda motor, 16 unit lemari es, dan 16 unit telepon genggam, yang diserahkan secara simbolis pada malam penganugerahan.

Skema kedua dilakukan melalui pengundian wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak pada periode 24 November hingga 20 Desember 2025 di 12 UPTD Bapenda se-Provinsi Banten. Program ini diikuti oleh 183.371 unit kendaraan, terdiri dari 124.733 unit kendaraan roda dua dan 58.638 unit kendaraan roda empat.

Adapun hadiah undian yang disiapkan meliputi tiga paket umrah, lemari es, sepeda gunung, televisi, serta berbagai hadiah menarik lainnya. Seluruh rangkaian pengundian disiarkan secara langsung (live) sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Pajak pemenang sebesar 25 persen ditanggung oleh pemenang untuk mekanisme pemenang bisa menghubungi langsung UPTD PPD Samsat terdekat, untuk batas waktu pengambilan hadiah 60 hari kalender dari semenjak pengumuman undian.

Pengumuman pemenang undian gratis berhadiah telah dilaksanakan pada 23 Desember 2025 berdasarkan akta notaris nomor 26.23 Desember 2025, akta notaris Berliana Hutami dan izin iklan promisi undian gratis berhadiah nomor 1238/5.5/PI.02/12/2025.

“Melalui pelaksanaan Anugerah Patuh Pajak 2025 kami berharap dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai fondasi pembangunan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan mitra strategis dalam mewujudkan Banten yang maju dan berkelanjutan,” tutupnya.

Sementara itu, wajib pajak penerima penghargaan hadiah umroh, Nur Asia Jamil mengucap syukur karena dirinya mendapat penghargaan hadiah umroh dari Pemprov Banten karena telag taat bayar pajak kendaraan bermotor.

“Alhamdullillah dan saya tidak menyangka dengan saya bayar pajak tepat waktu dapat hadiah umroh,” ujarnya.

Nur menambahkan, dirinya setiap tahun membayar pajak sepeda motor miliknya tidak pernah telat. Biasanya sebulan sebelumnya atau kadang dua minggu sudah bayar dan tidak pernah telat.

“Sebelumnya saya belum pernah dapat hadiah dan ini pertama kali. Perasaan saya senang sekali, tidak menyangka sama sekali. Kata Kepala Samsat, ini hadiah dari Allah. Menurut saya, ini hadiah untuk masyarakat yang patuh membayar pajak,” tutupnya. (*)

Pos terkait