TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya mengelola pajak daerah secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Wali Kota Tangerang Sachrudin memastikan setiap rupiah pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan kota.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembenahan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepanjang 2025. Pemkot Tangerang menerapkan kebijakan yang lebih sederhana, terbuka, dan berpihak pada kemampuan ekonomi masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat adalah kunci. Pajak tidak boleh hanya berhenti sebagai angka di laporan keuangan, tetapi harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang nyata,” ujar Sachrudin, Kamis 1 Januari 2026.
Hasilnya, penerimaan pajak daerah menunjukkan tren positif. Sepanjang 2025, realisasi PBB-P2 mencapai Rp592 miliar dari 428.660 transaksi atau meningkat sekitar 4 persen. Sementara penerimaan BPHTB tercatat Rp651 miliar dari 13.309 transaksi, tumbuh sekitar 3 persen.
Sachrudin menjelaskan, pendapatan pajak tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, penataan lingkungan permukiman, serta penguatan layanan administrasi publik.
Upaya tersebut diperkuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang melalui pembenahan sistem dan budaya pelayanan pajak. Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa mengatakan, peningkatan kepercayaan publik hanya bisa dilakukan melalui pelayanan yang profesional, mudah diakses, dan transparan.
“Kami ingin masyarakat memahami apa yang mereka bayar dan untuk apa pajak itu digunakan. Proses harus jelas, cepat, dan akuntabel,” kata Kiki.
Bapenda juga menghadirkan inovasi Bangga Bayar Pajak (Bang Baja) dan Online Bapenda Juara (Nong Dara). Bang Baja mengedepankan pendekatan edukatif dan jemput bola kepada masyarakat, sedangkan Nong Dara menyediakan layanan pajak berbasis digital mulai dari informasi, perhitungan, hingga pembayaran secara daring.
Sejumlah warga mengakui perubahan tersebut. Bagus, warga Kelurahan Cimone, menilai pengurusan BPHTB kini lebih transparan dan mudah.
“Sekarang prosesnya jelas dan ada keringanan. Jadi lebih percaya pajak dikelola dengan baik,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Suhartini, warga Karawaci. Menurut dia, keterbukaan layanan pajak membuat masyarakat memahami manfaat pajak.
“Tidak ribet dan lebih terbuka. Kita jadi tahu pajak itu untuk apa,” katanya.
Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menilai langkah Pemkot Tangerang tepat di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Masyarakat butuh bukti nyata, bukan sekadar slogan. Ketika pelayanan membaik dan pembangunan terasa, kepatuhan pajak akan tumbuh secara alami,” ujarnya.
Pemkot Tangerang optimistis, dengan kebijakan tersebut pengelolaan BPHTB dan PBB-P2 pada 2026 akan semakin kuat seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat bahwa pajak benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan bersama. (*)











