Kawal SE Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025, Polsek dan Dishub Sepatan Banjir Apresiasi dari Pemuda

Polsek Sepatan dan Dishub gerak cepat kawal SE Bupati Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemberhentian sementara operasional angkutan tambang. Foto: Kiriman untuk bantenekspres.co.id

SEPATAN,BANTENEKSPRES.CO.ID – Implementasi Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 18 Tahun 2025 terkait pembatasan operasional angkutan barang tambang mulai dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

Sinergi gerak cepat antara Polsek Sepatan dan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam mengawal aturan tersebut mendapat apresiasi luas, salah satunya dari tokoh pemuda setempat.

Bacaan Lainnya

​Langkah tegas petugas di lapangan dinilai efektif dalam menekan angka kecelakaan dan kemacetan yang kerap dipicu oleh truk tanah, pasir, dan batu di wilayah Kecamatan Sepatan.

​Kapolsek Sepatan AKP Fahyani Mining menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menegakkan aturan yang tertuang dalam SE Bupati tersebut. Personel kepolisian telah disiagakan di berbagai titik rawan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan besar.

​”Sesuai arahan pimpinan, kami berkomitmen penuh mengawal SE Bupati Nomor 18 Tahun 2025. Fokus kami adalah memastikan keselamatan pengguna jalan dan meminimalisir risiko kecelakaan. Kami tidak segan memberikan sanksi tegas atau memutar balik kendaraan yang melanggar,” tegas AKP Fahyani, Selasa, 30 Desember 2025.

​Menurutnya, keberadaan personel di lapangan bertujuan untuk memastikan bahwa jalur vital di wilayah hukum Polsek Sepatan tetap aman bagi aktivitas warga sehari-hari.

​Senada dengan hal tersebut, Riki Ade Suryana, seorang aktivis pemuda di Kecamatan Sepatan, memberikan pujian atas responsivitas aparat. Ia menilai kehadiran Polsek dan Dishub di lapangan memberikan rasa aman yang nyata bagi masyarakat.

​”Kami sangat mengapresiasi sinergitas Polsek dan Dishub. Begitu aturan diterbitkan, mereka langsung turun melakukan penindakan. Ini adalah gerak cepat yang sangat dirasakan manfaatnya oleh warga,” ujar Riki Ade Suryana.

​Riki juga berharap, agar konsistensi penjagaan ini terus dipertahankan demi kenyamanan jangka panjang. “Keamanan warga Sepatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita dukung petugas agar aturan ini tetap tegak lurus,” tambahnya.

​Di lokasi yang sama, Kepala Tim (Katim) Dishub Sepatan Rafly Darsa menjelaskan, pihaknya terus melakukan penyekatan intensif. Koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar tidak ada truk tambang yang ‘kucing-kucingan’ dengan petugas.

​”Personel kami sebar untuk pengawasan intensif. Kami berterima kasih atas dukungan para tokoh pemuda, termasuk saudara Riki karena pengawasan masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga konsistensi aturan ini,” ungkap Rafly.

​Sebagai informasi, SE Bupati Nomor 18 Tahun 2025 mengatur pemberhentian sementara operasional angkutan barang tambang pada masa libur Nataru. Hingga berita ini dimuat, arus lalu lintas di sejumlah titik utama Sepatan terpantau jauh lebih tertib dan kondusif.

Sebelumnya juga diberitakan, Forum Mahasiswa dan Aktivis Solidaritas Indonesia (FORMASI) Tangerang Raya menggelar dialog intensif bersama jajaran Forkopimcam Sepatan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Minggu siang, 28 Desember 2025.

Pertemuan ini merupakan buntut dari temuan pelanggaran jam operasional truk tambang yang tetap melintas di malam Natal, Rabu, 24 Desember 2025.

​Dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi, Joni Jojon menyampaikan tuntutan keras terkait lemahnya pengawasan di lapangan.

​Jojon menuturkan, pelanggaran terjadi tepat pada 24 Desember pukul 23.50 WIB. Padahal, telah terbit Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 yang melarang total operasional truk tambang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Kami menemukan fakta di lapangan, truk tambang masih berbondong-bondong lewat. Bahkan ironisnya, ada truk yang mogok di Jalan Raya Mauk Simpang 3 Sepatan karena habis BBM, tepat di depan Pos Pantau Dishub,” ujar Joni Jojon.

​Dalam pertemuan tersebut, pihak FORMASI dan Forkopimcam menyepakati beberapa poin krusial untuk memastikan ketertiban lalu lintas ke depan.

​Kabid Lalin Dishub Kabupaten Tangerang Sukri menyambut baik masukan dari para aktivis mahasiswa. Pihaknya berjanji akan memperketat penjagaan di pos-pos pantau agar kejadian truk ‘lolos’ di jam terlarang tidak terulang kembali.

Pihak Kapolsek dan Camat Sepatan juga menegaskan akan bersinergi dalam mengawal kebijakan Bupati demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat Tangerang. (*)

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait