UMK Serang Naik Rp5,178 Juta, Perusahaan Wajib Bayar Atau Disanksi

UMK Serang Naik Rp5,178 Juta, Perusahaan Wajib Bayar Atau Disanksi
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami saat diwawancarai wartawan di depan Pendopo Bupati Serang. Foto Agung Gumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang, besaran kenaikannya telah resmi ditetapkan oleh Pemprov Banten pada Rabu 24 Desember 2025 kemarin.

Adapun kenaikannya yaitu 6,61 persen, sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Serang, yang artinya dari Rp4,857 juta UMK saat ini naik menjadi Rp5,178 juta.

Bacaan Lainnya

Pembayaran kenaikan UMK mulai berlaku Januari 2026, perusahaan se Kabupaten Serang wajib untuk membayarkannya sesuai ketentuan, dan apabila ada yang tidak sanggup bakal dikenakan sanksi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan, rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Serang yang didalamnya ada serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pemkab Serang, telah dilaksanakan beberapa hari lalu.

Hasilnya, disepakati bersama adanya kenaikan di angka 6,61 persen, dan sampai ke tingkat provinsi pun tidak ada perubahan angka yang diusulkan, artinya sudah disepakati Pemprov Banten.

“Di tingkat Kabupaten Serang, sudah disepakati naik di angka 6,61 persen lalu kita sampaikan ke Pemprov Banten, disana pun tidak ada perusahaan. Sehingga, perusahaan wajib untuk melaksanakannya atas kenaikan UMK ini,” katanya, Minggu 28 Desember 2025.

Diana mengaku, akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Serang, untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan yaitu membayar UMK.

Pelaksanaan pembayaran kenaikan UMK ini mulai berlaku 1 Januari 2026, dengan pembayarannya dilakukan 1 Februari 2026.

“Sudah banyak perusahaan yang bertanya untuk kapan pelaksanaannya, kita akan sosialisasikan ke mereka bahwa, UMK berlaku 1 Januari 2026 dan pembayarannya dilakukan 1 Februari 2026,” ujarnya.

Dikatakan Diana, akan ada sanksi sesuai regulasi yang berlaku untuk perusahaan yang tidak membayarkan kenaikan UMK, karena ini bersifat normatif dan wajib dilaksanakan perusahaan.

Namun, sejauh ini belum ada perusahaan yang menyampaikan keberatannya terkait dengan adanya kenaikan UMK, dan diharapkan tidak ada perusahaan yang tidak sanggup membayarnya.

“Kalau ada yang tidak dibayarkan sesuai dengan kenaikan UMK, akan diberikan sanksi dan dilaporkan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi. Semoga saja tidak ada keluhan ya, karena sejauh ini mereka hanya bertanya mengenai mekanisme pelaksanaannya,” ucapnya. (*)

Pos terkait