Usai Disita, Polres Metro Tangerang Kota Lepasliarkan 30 Ribu Benih Lobster

Usai Disita, Polres Metro Tangerang Kota Lepasliarkan 30 Ribu Benih Lobster
Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang kota melepas 30 Ribu Benih Lobster ke laut Pandeglang, Banten, yang sebelumnya disita dari dua tersangka AA (31) dan AR (29) di Kecamatan Benda Kota Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota melepasliarkan sekitar 30.000 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dugaan tindak pidana perikanan.

Pelepasliaran dilakukan oleh Unit 4 Kriminal khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (26/12/2025) di Perairan Labuan Caringin, Kabupaten Pandeglang, Banten, bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/30/XII/SPKT.SATRESKRIM/2025/PMTK/PMJ serta Surat Perintah Pelepasliaran Satwa Nomor Sprin/01/XII/RES.1.24./2025/Reskrim.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pelepasliaran dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan upaya pelestarian ekosistem laut.

Sebelumnya, ribuan Benih Lobster tersebut rencananya dari Kota Tangerang akan dikirim ke Singapura oleh dua tersangka berinisial AA (31) dan AR (29).

“Pelepasliaran benih bening lobster ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam mendukung pelestarian sumber daya laut, sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara,” kata Jauhari dalam keterangannya Sabtu, 27 Desember 2025.

Menurut dia, kegiatan tersebut melibatkan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak UPT Pandeglang. Seluruh benih lobster dilepasliarkan dalam kondisi hidup dan layak untuk kembali berkembang di habitat alaminya.

Jauhari juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penangkapan, penyimpanan, maupun perdagangan benih bening lobster secara ilegal.

“Kami mengingatkan bahwa praktik ilegal di sektor perikanan memiliki konsekuensi hukum. Polri akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, upaya pelestarian sumber daya kelautan memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. (*)

Pos terkait