Momen Hakordia, Terpidana Kasus Proyek Fiktif PT Telkom Serahkan Uang Pengganti Senilai Rp2,3 Miliar

Kejari Kota Tangerang mengekspos pembayaran uang pengganti perkara terpidana Ari Bastian sebesar Rp2,3 miliar, Selasa, 9 Desember 2025.

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengekspos pembayaran uang pengganti perkara terpidana Ari Bastian sebesar Rp2,3 miliar, Selasa, 9 Desember 2025.

Ari Bastian yang merupakan mantan Manager Provisioning dan Migrasi pada PT Telkom Akses Area Tangerang dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek fiktif bersama rekannya, Rendra Setyo Argo Kusumo dengan total kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar. Keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Kota Tangerang, Muhammad Amin mengatakan, bahwa terpidana tindak pidana khusus terpidana Ari Bastian dalam kasus proyek fiktif pada PT Telkom Akses Area Tangerang melakukan pembayaran uang pengganti senilai Rp2.361.806.717. tak hanya itu, dari hasil penjualan aset terpidana yang berhasil diselamatkan dengan total senilai Rp 2,9 miliar.

“Jadi dari uang pengganti perkara terpidana Ari Bastian sebesar Rp2,3 miliar dan hasil penjualan aset senilai Rp2,9 miliar,” ungkap Amin, Selasa, 9 Desember 2025.

“Untuk terpidana atas nama Rendra Setyo Argo Kusumo kami masih melakukan pelacakan asetnya, apakah masih ada aset yang bisa kami sita untuk pengembalian kerugian negara, masih kami lacak,” sambungnya.

Pada Momentum Hari Antikorupsi Sedunia ini, kata Amin, pada tahun 2025 ini, pihaknya juga tengah menangani Kasus proyek fiktif pada PT Angkasa Pura Kargo, dari 7 tersangka yang masih dalam proses pemberkasan, estimasi kerugian senilai Rp8,3 miliar.

“Kami masih terus melakukan penelusuran aset-aset terpidana tindak pidana khusus tersebut,” ungkapnya.

Dia menegaskan, sebagai penegak hukum pihaknya tidak hanya sebatas memenjarakan terhadap terpidana yang dinyatakan bersalah melawan hukum, tetapi Kejari juga bagaimana menyelamatkan dan mengembalikan keuangan negara.

“Bertepatan di peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini, menjadi pengingat kepada masyarakat bahwa korupsi musuh yang nyata. Kita perangi bersama,” tegas Amin.

Dia berharap, kedepan tidak ada lagi kasus korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Kejari Kota Tangerang Menurutnya, Hakordia harus menjadi penggerak dalam menumbuhkan kesadaran bersama.

“Hakordia bukan hanya sekadar peringatan, melainkan momentum bagi semua pihak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutupnya.(*)

Reporter : Abdul Aziz

Pos terkait