Umroh Mandiri Mesti Urus Visa di PPIU

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Tangerang Abdullah Hasyim memberikan keterangan kepada bantenekspres.co.id, Senin, 8 Desember 2025. Foto: asep/bantenekspres.co.id.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Tangerang Abdullah Hasyim mengatakan, jalur umroh mandiri sudah diperbolehkan pemerintah. Hanya saja, kata dia ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemohon.

“Fenomenanya ada, backpaker ada, ketika itu dilegalkan, mekanisme harus tetap terkontrol pemerintah, jadi mereka yang berangkat umroh terdaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” katanya kepada bantenekspres.co.id, Senin, 8 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Kata dia, pemohon umroh mandiri harus sudah mengurus beberapa berkas sebelum pengajuan visa. Yakni, tiket pesawat pulang dan pergi, bukti booking penginapan, surat keterangan sehat dari dokter, passport yang masih berlaku, rencana perjalanan ibadah hingga asuransi perjalanan.

“Karena PPIU yang memang resmi dari pemerintah. PPIU ini lah yang melakukan mulai pembinaan, pelayanan dan perlindungan umroh, dan itu wajib. Waktu itu belum disahkan liar, di Arab Saudi sudah membolehkan di bisnis to customer siapapun di dunia bisa berangkat ke sana, sebelumya bisnis to bisnis lewat PPIU sekarang mereka bisa apply visa tapi tetap harus ke PPIU ke travel resmi,” jelasnya.

Hasyim mengatakan, yang tidak diperbolehkan dalam urusan umroh mandiri adalah mengorganisir. Sebab, tugas mengorganisir itu merupakan kewajiban PPIU. “Kalau berangkat bersama boleh, yang tidak boleh itu ada mengorganisir, itu ada pidananya. Jadi tidak boleh ada mengorganisir atau meminjam PPIU travel, itu pidana,” katanya.

Ia mengatakan, umroh mandiri itu harus mengurus visa lewat travel resmi yang memang sudah terdaftar di PPIU. Karena, negara harus menjamin hak setiap warga negara beribadah dan menganut agama.

“Tetap harus dimonitor oleh PPIU yang umroh mandiri. Jangan sampai berangkat ke Mekkah tapi tidak pulang. Karena itu harus dimonitor oleh PPIU,” jelasnya.(*)

 

Pos terkait