SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, telah mendirikan Pos Pamgatur di 11 titik, yang tersebar di tiga wilayah hukum yaitu, Polres Cilegon, Polres Serang, dan Polresta Serang Kota.
Hal ini dilakukan, dalam rangka pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, antisipasi kemacetan, meminimalisir kecelakaan lalu lintas, hingga mencegah membludaknya wisatawan di pantai.
Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, ada 11 titik Pos Pamgatur di tiga wilayah hukum polres diantaranya, Polres Cilegon berada di depan Hotel Visita Anyer, simpang teneng Cinangka, pelabuhan dan bandar bakaujaya.
Kemudian, Polres Serang berada di Pasar Ciruas, gerbang Tol Ciujung, kawasan modern Cikande, jembatan perbatasan Serang Tangerang tepatnya Jayanti, Tambak, dan gerbang tol enterchange Cikande.
Untuk di Polresta Serang Kota, ada di Alun-alun Kramatwatu, simpang tiga pasar Ciomas, dan pasar Padarincang.
“Personel yang dikerahkan ada 90 orang yang dibagi dalam dua shift, satu shiftnya berisi 45 orang perhari yang bertugas dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB malam. Kita gabung sama TNI Polri, Satpol PP, Dinkes dan lainnya, jadi lebih dari 90 orang yang bertugas di 11 titik Pos Pamgatur ini,” katanya, Senin 8 Desember 2025.
Benny mengatakan, untuk sarana pendukung operasional sudah disiapkan diantaranya ada empat unit mobil, sembilan unit motor, satu unit mobil derek, dan satu unit mobil crane.
Pelaksanaan pengamanan Pos Pamgatur saat libur Nataru, dilaksanakan selama 12 hari yang dimulai dari Rabu 24 Desember 2025 sampai Minggu 4 Januari 2026.
“Ada permintaan tanggal 18 Desember, pos itu sudah mulai berdiri yang kemungkinan itu akan kita laksanakan sesuai dengan permintaan,” ujarnya.
Disinggung apakah akan ada pemberlakuan one way lalu lintas, kata Benny, kemungkinan akan diberlakukan dengan melihat situasi dan kondisi lapangan.
Apabila nantinya terjadi kemacetan dikarenakan kepadatan tempat wisata, kemungkinan bakal diberlakukan di wilayah seputar kawasan wisata pantai Anyer Cinangka.
“Apabila terjadi kemacetan atau kepadatan, akan memberlakukan sistem satu arah atau one way yang dimulai dari pagi jam 8 sampai jam 9. Kalau untuk yang sorenya, dari mulai jam 4 sampai jam 6 malam, kondisional sifatnya sesuai dengan tingkat kepadatan arus lalu lintas,” ucapnya. (*)










