TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – PT GMTD Tbk menyesalkan aksi demonstrasi yang digelar kelompok mengatasnamakan Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI) di depan Menara Matahari, Lippo Village, Tangerang, Jumat 5 Desember 2025. Demo tersebut membawa isu konflik agraria yang dikaitkan dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Makassar.
GMTD menyebut aksi itu keliru dan tidak tepat sasaran. Perseroan menilai tuntutan para demonstran bertolak belakang dengan prinsip penghormatan hukum, karena perkara lahan yang dipersoalkan sudah inkrah dan dimenangkan GMTD di semua tingkatan pengadilan.
“Kasus ini sudah tuntas secara hukum. Empat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menetapkan GMTD sebagai pemilik sah,” kata manajemen GMTD dalam keterangan resminya.
Sengketa lahan 16,3 hektare di Tanjung Bunga, Makassar, telah dimenangkan GMTD melalui putusan PN Makassar (2002), PT Makassar (2002), Mahkamah Agung (2005), hingga Peninjauan Kembali (2007). Eksekusi pengosongan oleh PN Makassar pada 3 November 2025 juga telah menetapkan batas dan penguasaan sah area tersebut.
Legalitas itu diperkuat dokumen BPN serta PKKPR dari Kementerian Investasi/BKPM yang terbit pada 15 Oktober 2025.
“Tekanan jalanan tidak bisa menggantikan proses hukum. Kepemilikan legal tidak gugur oleh keributan publik,” tegas GMTD.
GMTD menilai pihak yang mendorong aksi tersebut tidak memiliki alas hukum maupun dokumen kepemilikan atas lahan yang dipersoalkan. Perseroan menyebut gerakan itu berpotensi menyesatkan publik dan memanfaatkan mahasiswa dengan informasi yang tidak akurat.
GMTD juga menyayangkan aksi demonstrasi diarahkan ke kantor salah satu pemegang saham. Sebagai perusahaan publik yang telah tercatat 30 tahun di Bursa Efek Indonesia, GMTD memiliki pemegang saham beragam, termasuk Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, serta masyarakat.
Meski menilai aksi tersebut tidak berdasar, GMTD menyatakan terbuka untuk berdialog selama dilakukan secara tertib dan sesuai koridor hukum.(*)










