SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, melakukan penertiban terhadap reklame atau media promosi, yang dipajang dipinggiran jalan dari Kecamatan Ciruas sampai Kecamatan Cikande.
Penertiban dilakukan kemarin, Kamis 4 Desember 2025 berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Serang dan Dishub Kabupaten Serang, reklame dicopot disepanjang jalan.
Puluhan reklame dicopot, karena para Wajib Pajak (WP) nya banyak yang menunggak masa tayangnya habis, namun reklamenya belum dicopot.
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, ada beberapa WP reklame yang masa tayangnya sudah habis namun iklan yang dipasang, pada tiang atau layar belum dicopot.
Pencopotan ini, sebagai bentuk punishment atau hukuman dari Bapenda Kabupaten Serang kepada WP reklame, yang tidak tertib dalam membayar pajaknya.
“Sehingga, kita lakukan penertiban karena mereka menunggak pajak, ada banyak reklamenya ada sekitar 60 lebih sudah kita copot,” katanya kepada wartawan melalui telepon seluler, Jumat 5 Desember 2025.
Nizam mengatakan, penertiban dilakukan sehari kemarin Kamis 4 Desember 2025, dikhususkan pada WP yang tidak membayar pajak dan menunggak pajak reklamenya.
Secara potensi, diakuinya tidak terlalu banyak yang didapatkan, namun ini hanya sebagai bentuk sanksi bagi WP yang melanggar, supaya kedepannya bisa tepat waktu dalam membayarkan pajaknya.
“Ada yang pasang iklan handphone, ada yang rokok, dan lainnya, mereka ada yang pasang dengan tenggang waktu satu tahun, namun tidak dilanjut maka kita tertibkan,” ujarnya.
Dikatakan Nizam, penertiban reklame ini rutin dilakukan setiap tahunnya apabila ada WP yang menunggak pajaknya, sebelumnya sudah diingatkan untuk bayar sebelum ditertibkan.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan para WP ternyata belum juga melakukan pembayaran pajaknya, maka dilakukan pencopotan.
“Sudah kita ingatkan dulu, ada yang mau bayar tidak kita copot. Penertiban ini, sesuai dengan dasar hukum dan perda nomor 7 kaitan dengan pajak daerah,” ucapnya. (*)










