Hasil Survei KLH, Kabupaten Serang Terancam Tak Jadi Lokasi PSEL karena Kalah dari Kota Serang

Hasil Survei KLH, Kabupaten Serang Terancam Tak Jadi Lokasi PSEL karena Kalah dari Kota Serang
Gedung pemerintahan Kabupaten Serang di Kota Serang. Foto Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID — Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kemungkinan besar tidak akan dibangun di Kabupaten Serang. Berdasarkan hasil survei lapangan, Kota Serang dinilai lebih memenuhi persyaratan teknis dibandingkan Kabupaten Serang.

Dari surat hasil survei tim KLH, dijelaskan bahwa sudah dilakukan verifikasi dan evaluasi ke dua lokasi calon PSEL yang dilakukan sejak Rabu 29 Oktober 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Dua lokasi itu yakni, TPA Cilowong Kota Serang dan Desa Luwuk serta Desa Angsana Kabupaten Serang.

Pemkab Serang mengajukan Desa Luwuk di Kecamatan Gunungsari, dan Desa Angsana di Kecamatan Mancak, namun ternyata tidak direkomendasikan dibangunnya PSEL.

Sebab ada beberapa pertimbangan dari hasil survei tim KLH yaitu, lahan di dua desa tersebut belum milik pemerintah daerah, lalu tidak ada sumber air yang dapat memenuhi deir air minimal 500 sampai 1.000 meter kubik per harinya.

Berbeda dengan Kota Serang, yang sudah memiliki TPA yang berlokasi di Cilowong lahannya milik Pemkot Serang, maka proyek PSEL kemungkinan akan dibangun di Kota Serang bukan Kabupaten Serang.

Sehingga, KLH meminta Pemkot Serang untuk menyiapkan beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi yaitu, data dukung ketersediaan air untuk operasional PSEL yang dapat memastikan sumber air memenuhi debit air minimal 500 hingga 1.000 meter kubik per hari.

Kemudian, apabila sumber air berasal dari air tanah, Pemkot Serang diminta untuk menyampaikan peta cekungan air tanah untuk lokasi lahan yang diajukan.

Selanjutnya, akses jalan operasional ke calon lokasi PSEL di TPA Cilowong, Kota Serang, harus disediakan mulai dari rencana penyediaan infrastruktur konektivitas yang akan dibangun, jalur pengangkutan sampah, waktu pengerjaan, dan sumber pendanaannya.

Kemudian, memastikan tidak ada penolakan dari masyarakat atas jalur kegiatan pengangkutan sampah ke calon lokasi PSEL di TPA Cilowong, dan pematangan lahan meliputi rencana waktu pengerjaan dan sumber pendanaannya harus direncanakan.

Terakhir, Pemprov Banten diminta KLH dapat mengkoordinasikan kerjasama dalam penyediaan sampah antara Pemkab Serang, Pemkot Cilegon dan Pemkot Serang, selama masa operasional PSEL.

Menanggapi PSEL dimenangkan Pemkot Serang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana membenarkan, bahwa Pemkot Serang yang dijadikan sebagai PSEL bukan Kabupaten Serang.

“Iya benar,” katanya singkat kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu 16 November 2025.

Disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya hanya sebatas memberikan support kepada Pemkab Serang, supaya PSEL bisa didapatkan. Namun, mau daerah manapun ditetapkan akan menjadi lokasi PSEL itu sudah menjadi kewenangan KLH.

“Kami hanya memberikan support, agar PSEL bisa didapatkan Pemkab Serang, persoalan mau dimana lokasinya itu kewenangannya KLH, kita tidak bisa intervensi,” katanya.

Dirinya mendukung ada PSEL di Kabupaten Serang, supaya bisa mempunyai TPS sendiri tanpa harus kerjasama sampah dengan daerah lain.

“Semua harus tetap ada hitung-hitungannya, namun sangat menyenangkan kalau PSEL bukan ditetapkan di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Bahrul Ulum mengaku, belum mengetahui secara pasti kepastiannya apakah PSEL benar ditetapkan di Kota Serang, namun informasi yang beredar kini Kota Serang yang mendapatkan PSEL.

“Belum ada keputusan secara resmi dari kementerian, namun informasinya Kota Serang yang dapet, kita lihat nanti keputusannya seperti apa dari kementerian,” katanya. (*)

Pos terkait