BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Banten Tekan PKS, Lindungi Pekerja dan Mustahik

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda bersama Ketua Baznas Banten Prof. Syibli Syarjaya menunjukkan hasil penandatanganan PKS yang dilakukan Hotel Aston Kota Serang, Kamis 13 November 2025.

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten bersama Badan Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Hotel Aston Kota Serang, Kamis 13 November 2025.

Penandatanganan tersebut sebagai wujud perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Provinsi Banten, khususnya untuk pekerja rentan dan mustahik atau orang yang berhak mendapatkan zakat.

Bacaan Lainnya

Turut hadir Ketua Baznas Banten Prof. Syibli Syarjaya, Asisten Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat Candra, Kepala Divisi Penguatan Pengumpulan Baznas Pusat Badrun, jajaran pengurus serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kanwil Banten.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi zakat dan mewujudkan kesejahteraan umat melalui sinergi kelembagaan.

“Alhamdulillah, kami baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BAZNAS Provinsi Banten. Dimana kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan mustahik,” katanya Kamis, 13 Oktober 2025.

Lebih lanjut, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Fatwa MUI yang menyatakan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

“Untuk itu, Fatwa MUI ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah,” tuturnya.

Maka dengan ini, para pekerja rentan dan mustahik di wilayah Provinsi Banten kini dapat dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, yang iuran kepesertaannya dibayarkan melalui ZIS.

“Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi zakat serta mewujudkan kesejahteraan umat melalui sinergi kelembagaan. Dalam hal ini ialah BPJS Ketenagakerjaan dengan BAZNAS,” ungkapnya.

Eko berharap, dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan perlindungan jaminan sosial yang komprehensif kepada masyarakat pekerja rentan dan mustahik di Provinsi Banten. (*)

 

 

Pos terkait