ASN Kecamatan Legok Terlibat Jaringan Pengedar Ganja Antarprovinsi

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polresta Tangerang membongkar jaringan perdagangan narkoba jenis ganja lintas provinsi. Ada empat tersangka yang ditangkap polisi ditempat berbeda.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, sudah menerima laporan akan penangkapan oknum ASN oleh polisi.

Bacaan Lainnya

“Iya betul saya sudah terima laporan resmi dari kecamatan dan polres. Laporan dari pak Camat Legok, sudah kita terima,” katanya kepada bantenekspres.co.id, Sabtu, 8 November 2025.

Ada empat tersangka yang ditetapkan polisi. Yakni, inisial J (19), LK (24), AH (44) dan IT (42). Tersangka AH inilah sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tangerang di Kecamatan Legok.

Sebelumnya, jaringan narkoba antarprovinsi terungkap dari penangkapan 35 paket besar narkotika jenis ganja yang diselundupkan dari Bogor ke Bali menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui, 35 paket besar ganja itu dimasukan ke dalam box motor jenis skuter atau vespa.

Penangkapan itu kemudian dikembangkan dengan mengejar pemasok ganja. Dari keterangan J, polisi bergerak ke daerah Bogor. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka yakni LK (24), AH (44) dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali jaringan.

Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah IT. Dari rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Kepada polisi, IT mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, dan 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.

Guna mempertanggungjawaban perbuatannya, para tersangka utama dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.(*)

Reporter: Asep Sunaryo

 

Pos terkait