SETU,BANTENEKSPRES.CO.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel 2025-2045.
Jawaban tersebut disampaikan Benyamin dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid pada Kamis, 6 November 2025.
Pria yang biasa disapa Ben tersebut mengatakan, pihaknya menjawab pandangan fraksi-fraksi tentang perubahan Perda RTRW. Dimana ada dua alasan terkait Raperda RTRW. Pertama adalah Perda RTRW yang lama sudah berlaku 5 tahun di Tangsel dan harus dievaluasi.
“Kedua adalah ada perubahan-perubahan struktural, perubahan fungsi di wilayah kota, selain itu juga terbitnya Undang-Undang Cipta kerja, sehingga dilajukan penyesuaian,” ujarnya kepada wartawan seusai paripurna, Kamis, 6 November 2025.
Menurutnya, ruang terbuka hijau (RTH) saat ini belum mencapai luas yang ideal, baik RTH private maupun ruang publik. Hal itu akan menjadi perhatian Pemkot Tangsel untuk mencukupi 30 persen, yakni 10 persen dari RTH private dan 20 ruang publik.
“Ini nanti akan kita inventarisir kembali, selain kita dalam memberikan perizinan kawasan perumahan agar memperhatikan luasan RTH-nya,” tambahnya.
Ben menjelaskan, menanggapi pandangan Fraksi Golongan Karya dan Fraksi Partai Demokrat terkait penyusunan RTRW Kota Tangsek yang harus selaras dengan hirarki peraturan perundang-undangan.
Pihaknya sependapat bahwa rencana tata ruang wilayah Kota Tangsel harus mengacu kepada Undang-aundang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
“Kami juga sependapat bahwa rencana tata ruang wilayah Kota Tangsel disusun dengan berpedoman kepada peraturan Menteri Agraria dan Rata Ruang/Badan Pertanahan Nasional nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota dan rencana detail tata ruang,” jelasnya.
Ben mengaku, berkaitan dengan perlunya sinkronisasi dan selaras dengan kebijakan nasional serta keterpaduan dengan daerah perbatasan dalam konteks kawasan aglomerasi Jabodetabekpunjur yang disampaikan oleh fraksi Golongan Karya, fraksi Partai Keadilan sejahtera, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, fraksi Gerindra, fraksi Demokrat dan fraksi PPN.
Pihaknya sependapat bahwa rencana tata ruang wilayah Kota Tangsel disusun dengan menyelaraskan rencana tata ruang nasional, kebijakan kawasan aglomerasi yang mencakup Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota
Tangerang, Kota Tangsel, dan Kota Bekasi, rencana tata ruang kawasan perkotaan Jabodetabekpunjur, dan rencana tata ruang provinsi banten.
“Ini tercantum dalam tujuan penataan ruang Kota Tangsel yaitu mewujudkan daerah sebagai kawasan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa skala regional dan nasional yang nyaman, maju, inklusif dan berkelanjutan didukung dengan aksesibilitas dan sistem layanan perkotaan yang terintegrasi dalam konstelasi kawasan aglomerasi,” tutupnya. (*)











