BKPSDM Kota Serang Periksa Oknum ASN Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Plt Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID — Pemerintah Kota Serang mulai menindaklanjuti dugaan praktik jual beli jabatan yang menyeret nama salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang memastikan telah memanggil oknum berinisial M yang disebut-sebut dalam pemberitaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap ASN yang dimaksud. Pemanggilan dilakukan setelah Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memberikan instruksi agar instansinya segera melakukan penelusuran internal menindaklanjuti isu yang ramai diberitakan.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah memanggil yang bersangkutan. Kami sudah meminta keterangan dan melakukan klarifikasi terhadap nama yang diduga seperti yang beredar di pemberitaan,” ujar Murni, Rabu 5 November 2025.

Menurut Murni, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa yang bersangkutan benar merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Namun, untuk perkembangan lebih lanjut, hasil klarifikasi akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Ketua Tim Penilai Kinerja, dalam hal ini Pejabat yang Berwenang (PYB) Sekretaris Daerah Kota Serang.

“Betul, yang kami panggil adalah ASN. Tetapi perkembangan selanjutnya akan saya laporkan terlebih dahulu kepada Ketua Tim Penilai Kinerja, dalam hal ini Pak Sekda, sebelum kami menyampaikan pernyataan resmi lebih lanjut,” jelasnya.

Terkait motif di balik dugaan praktik jual beli jabatan tersebut, Murni menyebut indikasi awal masih bersifat pribadi dan belum ditemukan keterkaitan langsung dengan jabatan atau posisi struktural. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kesimpulan resmi baru bisa disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung.

“Motifnya sejauh ini saya melihat sifatnya pribadi, tidak terkait hubungan jabatan. Namun secara resmi nanti akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” tuturnya.

BKPSDM juga berencana memanggil pihak yang disebut sebagai korban untuk dimintai keterangan tambahan. Hingga saat ini, pemeriksaan baru dilakukan terhadap satu orang ASN yang namanya muncul di pemberitaan.

“Masih akan ada panggilan susulan, termasuk kemungkinan memanggil pihak yang disebut sebagai korban. Kami masih harus mendalami keterangan yang sudah disampaikan tadi,” kata Murni.

Murni belum dapat memastikan adanya nilai nominal atau kerugian dalam dugaan praktik jual beli jabatan tersebut. Menurutnya, proses saat ini masih dalam tahap klarifikasi internal dan pemeriksaan dokumen.

“Belum bisa kami sampaikan hari ini karena kami harus melakukan crosscheck terlebih dahulu, karena ini baru tahap pemanggilan klarifikasi. Jadi belum bisa dipastikan nilai atau dampaknya,” ujarnya.

Terkait alasan pemanggilan terhadap oknum berinisial M, Murni menjelaskan bahwa nama tersebut muncul dalam pemberitaan publik dan sesuai dengan hasil penelusuran internal yang dilakukan BKPSDM setelah mendapat arahan dari Wali Kota Serang.

“Kalau pegawai, saya pastikan yang kami panggil ini ASN. Karena sejak informasi itu beredar, Pak Wali Kota memberi instruksi kepada kami untuk melakukan penelusuran. Dari hasil itu, kami menemukan inisial yang sama seperti yang diberitakan, sehingga kami panggil untuk klarifikasi,” jelasnya.

Murni menambahkan, saat ini oknum tersebut masih berstatus ASN aktif di Pemkot Serang. BKPSDM akan menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menyerahkan laporan resmi kepada Sekretaris Daerah untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

“Kami masih menunggu kelanjutan proses klarifikasi dan hasil BAP untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan, yaitu Pak Sekda,” katanya.

Pihaknya juga membuka kemungkinan akan memeriksa lebih dari satu orang jika dalam proses penelusuran nanti muncul nama atau laporan tambahan.

“Hari ini kami baru memanggil oknum yang namanya muncul di pemberitaan. Jika kemudian muncul nama lain, tentu akan kami tindaklanjuti dan cek kembali satu per satu,” ungkapnya.

Murni menegaskan, apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat atau tindakan tidak terpuji, BKPSDM akan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Wali Kota dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Jika terbukti, kami akan menindak tegas sesuai dengan Perwal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Pos terkait