TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Tersangka kasus proyek fiktif pada pekerjaan PT Angkasa Pura Kargo (APK) kembali bertambah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terus melakukan pengembangan terhadap pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Total saat ini sudah tiga orang statusnya sebagai tersangka, yang baru ini tersangka ketiga berinisial YY seorang wanita,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Made Suwarna, kepada Wartawan. Senin, 20 Oktober 2025.
Agung Teja mengungkapkan, setelah tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap saksi YY. Hasilnya, tim penyidik kemudian meningkatkan status saksi YY menjadi Tersangka lantaran terlibat dalam pekerjaan proyek fiktif yang merugikan negara senilai Rp8 miliar.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang (Pidsus-18) Nomor : TAP-5895/M.6.11/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025, tersangka YY berdasarkan Pasal 21 KUHAP dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka YY selama 20 hari kedepan mulai hari ini Senin, 20 Oktober 2025 sampai 8 November 2025. Tersangka YY kita titipkan di Kelas IIA Tangerang,” ujarnya.
Agung Teja menjelaskan, tersangka YY merupakan Direktur utama PT LBN. YY sekaligus kuasa direktur PT ASM yang merupakan vendor yang melaksanakan pekerjaan pengangkutan pada PT APK yang didapat dari PT Hutama Karya (HK).
YY juga diduga sebagai pihak yang menerima hasil dari tindak pidana korupsi pada proyek fiktif tersebut. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar.
“Penetapan YY sebagai tersangka proyek fiktif ini merupakan tersangka Ketiga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo tahun 2020 sampai dengan 2024,” jelasnya.
Sebelumnya TAW Tersangka
Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang menetapkan tersangka seorang wanita berinisial TAW. Ia merupakan broker mendapat perintah dari tersangka kedua yakni HP yang merupakan otak pelaku. TAW mendapatkan perintah untuk mentransfer sejumlah uang ke rekanan.
“Tersangka HP yang merekayasa pekerjaan pengangkutan PT Hutama Karya (HK) kepada PT APK. Kemudian PT HK memberikan pekerjaan kepada PT ASM, yang ternyata pekerjaan tersebut fiktif. PT APK tetap membayarkan pekerjaan tersebut. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai kisaran Rp8 miliar,” pungkasnya.
Ketiga tersangka, termasuk YY dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Kemudian Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)











