Proyek Fiktif 8 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tetapkan Wanita Berinisial TAW Tersangka

Proyek Fiktif 8 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tetapkan Wanita Berinisial TAW Tersangka
TAW terduga 'broker' proyek fiktif ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan seorang wanita berinisial TAW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif yang merugikan negara hingga 8 miliar rupiah.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan TAW dalam pelaksanaan pekerjaan oleh PT APK selama periode 2020 hingga 2024.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan TAW sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Made Suwarna, kepada Wartawan. Selasa, 14 Oktober 2025.

Kasi Intel, Agung Teja menjelaskan, TAW sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, hasil pemeriksaan dan bukti-bukti transaksi keuangan menunjukkan adanya dugaan kuat keterlibatan TAW dalam aliran dana hasil korupsi ini.

“Penetapan tersangka dituangkan melalui Surat Keputusan Kepala Kejari Kota Tangerang Nomor TAP-2875/M.6.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025,” jelas Agung Teja.

Dalam perkara ini, TAW diduga menerima hasil tindak pidana korupsi dari proyek pengangkutan antara PT Hutama Karya (HK) dan PT APK. PT HK diketahui memberikan pekerjaan kepada PT ASM, namun proyek tersebut ternyata fiktif alias tidak pernah dikerjakan, tetapi tetap dibayarkan oleh PT APK. Akibatnya, keuangan negara dirugikan hingga miliaran rupiah.

“Dari hasil penyelidikan, TAW berperan sebagai broker yang menyalurkan sejumlah dana kepada beberapa rekannya sejak tahun 2020 hingga 2024 atas perintah seseorang berinisial H,” terangnya.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap TAW selama 20 hari kedepan, mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025, di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

Atas perbuatannya, TAW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agung Teja menambahkan, Kejari Kota Tangerang menegaskan, bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Di atas kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga. Korupsi bukan cuma soal uang yang hilang, tapi juga soal kepercayaan publik yang rusak dan itu harus kita lawan bersama,” tegas Agung Teja. (*)

Pos terkait