TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Pusat memangkas dana tansfer ke daerah (TKD) tahun 2026.
Dari kebijakan itu, diproyeksikan penerimaan tranfer dari pusat seperti dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK) ke daerah berpotensi menurun.
Diminta merespon hal itu, Wakil Ketua Forum Camat Kabupaten Tangerang Arif Rachman Hakim belum bisa berkomentar terkait itu, sebab belum menerima info, dan arahan soal kebijakan teraebut.
“Nanti, kalau sudah ada info, dan arahan itu seperti apa, baru bisa respon ya,” ucap pria yang juga sebagai Camat Curug ini, dengan nada rendah saat dihubungi bantenekspres.co.id, Selasa, 7 Oktober 2025.
Di tempat terpisah, senada dengan Arif Rachman Hakim, Camat Kemiri Rudi HK juga belum bisa memberikan komentarnya saat disinggung soal pemangkasan dana transfer ke daerah.
“Belum ada info, dan arahan perihal itu,” ucapnya.
Dengan demikian, dirinya juga belum mengetahui pos anggaran mana untuk apa, yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. (*)










