Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Sesalkan Kebijakan Lurah Cipadu

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana menemui warga RW 01 Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kamis, 25 September 2025. Kunjungannya tersebut guna meredam gejolak di tengah warga RW 01 lantaran pemecatan para Ketua RT,

LARANGAN,BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana menyayangkan kebijakan lurah Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Dady Afiandi.

Andri mengatakan, Lurah Dady menerbitkan surat pemberhentian seluruh Ketua RT di lingkungan RW 01, sebelum masa baktinya berakhir. Hal itu menjadi penyebab ratusan warga RW 01 melakukan aksi protes berunjukrasa di depan Kantor Kelurahan Cipadu kemarin, Rabu, 24 September 2025.

Bacaan Lainnya

“Hari ini saya menemui beberapa warga RW 01 yang kemarin melakukan aksi unjuk rasa. Saya pribadi sangat menyesalkan sampai terjadinya reaksi warga tersebut,” ungkap Andri usai menemui warga RW 01, Kelurahan Cipadu, Kamis, 25 September 2025.

Dia mengatakan, aksi warga tersebut hingga mengakibatkan terganggunya pelayanan publik. Menurutnya, kebijakan Lurah Cipadu dalam menerbitkan produk hukum seharusnya mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah tersebut. Hal itu juga menunjukan penerapan sila keempat Pancasila.

Seharusnya Lurah Cipadu menjaga kondusifitas di lingkungannya, bukan malah menimbulkan gejolak dengan warganya. “Saya sangat menyesalkan sikap Lurah Cipadu itu, kalau melalui musyawarah dalam mengambil keputusan apapun nanti mufakatnya, tidak akan menimbulkan gejolak di tengah lingkungannya,” tegas Andri.

“Menyelesaikan masalah melalui musyawarah sekaligus mempererat keharmonisan dan persaudaraan dengan warganya,” sambungnya.

Politisi dari PDI-Perjuangan ini meminta Lurah Cipadu, Dady Afiandi berupaya menjaga kondusifitas di lingkungannya. Sebab, aparatur pemerintah di tingkat kelurahan merupakan ujung tombak dalam melayani masyarakat.

“Kalau memang program kegiatan pemerintah di tingkat kelurahan berjalan, pak lurah jaga hubungan harmonis dengan warganya,” pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan warga menggeruduk Kantor Kelurahan Cipadu, kemarin. Mereka berunjuk rasa kebijakan Lurah Cipadu yang telah menonaktifkan secara sepihak sembilan orang Ketua RT di wilayah RW 01.

“Kami menanyakan surat pemecatan yang dilakukan oleh kelurahan pada RT-RT yang kami pilih secara langsung,” ujar Herry Purwanto, selaku koordinator aksi.

Herry mendesak Lurah Cipadu mencabut surat penonaktifan sembilan ketua RT serta mengaktifkan kembali. Ia juga mendesak Ketua RW 01 dicopot karena diduga menjadi pemicu persoalan tersebut.

Herry menjelaskan, surat pemecatan para ketua RT itu dinilai tidak masuk pada pokok subtansi sebagaimana tertuang Peraturan Wali Kota (Perwal) Tahun 2025 Nomor 24.

“Pasal 21 Nomor 1 huruf E menyatakan pemecatan baru bisa dilakukan bila melanggar norma-norma kehidupan masyarakat,” jelas Herry.

“Kami menganggap pemecatan Ketua RT merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan lurah,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Larangan Nasrullah berdalih pemecatan sudah berlandaskan atas permintaan sekelompok warga RW 01 yang menganggap kinerja RT dinilai kurang baik dan kerap kali menyalahi aturan.

Nasrullah menyampaikan, permasalahan tersebut bermula dari proses pemilihan kepengurusan pengelolaan sumur air bersih di wilayah RW 01. Namun sebagian warga tidak menerima hasil keputusan tersebut.

“Proses pemilihan itu ada kelompok masyarakat yang tidak menerima hasil keputusan proses itu,” ungkapnya.

Meski demikian, Nasrullah akan mengkaji kembali terkait penonaktifan sembilan ketua RT di lingkungan RW 01, Kelurahan Cipadu.

“Kita akan lakukan mediasi. Mari kita jaga sama-sama kondusifitas di lingkungan kita, kita bermusyawarah untuk mencari solusinya,” tutupnya.(*)

Reporter : Abdul Aziz

 

 

Pos terkait