Anak Sekolah Tangerang Dilarang Membawa Kendaraan Bermotor Pribadi

Polresta Tangerang bersama Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi antisipasi pelajar pada kegiatan aksi unjuk rasa dan tindakan pelanggaran hukum di GSG Puspemkab Tangerang, Senin, 8 September 2025. foto: asep/bantenekspres.co.id.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polresta Tangerang bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan kepala sekolah SMP, SMA dan SMK menggelar rapat koordinasi. Isinya, antisipasi pelajar pada kegiatan aksi unjuk rasa dan tindakan pelanggaran hukum.

Perhatian kenakalan remaja seperti tawuran, obat-obatan terlarang, geng motor hingga ikut-ikutan aksi unjuk dibahas bersama. Pertemuan digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Senin, 8 September 2025.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, larangan penggunaan sepeda motor sudah ada di 2023. Nantinya, surat edaran akan diperbaharui.

“Kecakapan berkendara itu minimal pada usia 17 tahun. Sudah ada surat edarannya nanti kita akan perbarui lagi,” jelasnya.

Indra meminta orang tua dan sekolah melarang pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Ia mengatakan, kecelakaan berkendara didominasi karena kurangnya kecakapan berkendara. “Ketika mereka sudah 17 tahun itu sudah dinilai cakap berkendara. Penyumbang kecelakaan terbanyak saat ini human error. Kami minta sekolah dan orang tua melarang siswa membawa kendaraan bermotor,” tegasnya.

Lanjut Indra, antisipasi kenakalan, pada setiap senin seluruh jajaran kepolisian menjadi inspektur upacara di sekolah. Hal itu guna mencegah kenakalan remaja.

“Setiap Senin mulai dari kapolres, wakapolres hingga polsek menjadi inspektur upacara di sekolah. Sudah kita jadwalkan,” jelasnya.

Senada, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan, surat edaran melarang pelajar membawa kendaraan bermotor akan diterbitkan. Di mana, akan ada pembaharuan dari surat edaran sebelumnya.

“Kami mendukung sepenuhnya program dari kepolisian untuk bersama-sama kita meminimalisir kenakalan remaja. Kita kirimkan ke kepala sekolah surat edaran pelarangan kendaraan bermotor yang sudah diperbarui,” jelasnya. (*)

 

 

Pos terkait