SERPONG,BANTENEKSPRES.ID – Masyarakat Kabupaten Pandeglang melalukan penolakan terkait rencana pembuangan sampah dari Kota Tangsel. Meskipun kedua daerah telah melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dan pembuangan belum mulai dilakukan namun, penolakan terus terjadi.
Diketahui, sesuai rencana sampah dari Kota Tangsel akan dibuang ke Kabupaten Pandeglang mulai akhir Agustus ini atau awal September 2025 mendatang. Namun, TPA Bangkonol sampai saat ini belum siap menerima sampah dari Tangsel yang direncanakan tiap hari akan dikirim 500 ton.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan berharap, Bupanti Pandeglang dapat menjalin silaturahmi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat yang ada di sekitar TPA Bangkonol.
“Kami harap komunikasi ibu Bupati Pandeglang dengan masyarakat sekitar kami hargai proses itu, itu katanya akan didampingi wakil guburner Banten,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 27 Agustus 2025.
Pilar mengaku, informasi yang diperolehnya Pemkab Pandeglang masih terus melalulan konsolodari internal dan pohaknya masih menunggu informasi selanjutnya. “Kita hanya bisa menunggu kabar baik dari Pemkab Pangedeglang terkait kerjasama penanganan sampah ini,” tambahnya.
Terkait armada yang akan digunakan untuk mengangut sampah dari Kota Tangsel ke Pandeglang, Pilar mengaku pihaknya masih menunggu kepastian terlebih dahulu dari Pemkab Pandeglang kapan mereka sudah siap.
“Kita pastikan dulu mulai kapan, kalau sudah pasti ya baru kita persipkan lelang armada. Kalau tiap hari 500 ton sampah yang kita angkut dan buang ke Pandeglang, artinya kita butuh banyak truk.
Pihak ketiga semua ini nanti yang mengangkut sampah dari Tangsel ke Pandeglang,” tuturnya.
Kerjasama antara Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang tersebut akan berlangsung selama 4 tahun. Dimana dalam 4 tahun tersebut Pemkot Tangsel memberikan bantuan keuangan kepada Pemkab Padeglang sebesar Rp40 miliar.
Bantuan tersebut akan diberikan selama 3 tahun anggaran yakni tahun pertama Rp20 miliar, kedua Rp15 miliar dan ketiga Rp5 miliar
Sedangkan untuk tipping fee telah disepakati Rp250 hingga Rp280 ribu per ton selama 4 tahun. Tahun pertama tipping feenya Rp250 ribu, tahun kedua Rp 260 ribu, tahun ketiga Rp270 ribu dan tahun keempat Rp280 ribu per ton sampah.
Tipping fee tersebut sudah termasuk kompensasi dampak negatif (KDN) yang besarnya sekitar 10 persen dan nantinya akan dikelola oleh Pamkab Pandeglang. (*)
Reporter: Tri Budipemkot tangsel, pemkab pandeglang, tpa bangkonol, pilar saga ichsan, penolakan warga, tangerang selatan,










