Camat Teluknaga Tidak Berikan Izin Kemidi Puter di Alun-alun Teluknaga

Adanya Kemidi puter di alun-alun Teluknaga, tidak diberikan izin oleh camat Teluknaga walaupun pihak Kemidi puter telah mengajukan izin ke kecamatan Teluknaga.

TELUKNAGA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Adanya penolak kemidi puter di alun-alun Teluknaga oleh masyarakat, membuat pihak Kecamatan Teluknaga tidak memberikan izin oprasional. Hal tersebut, melihat dari berbagai aspek diantaranya alun-alun sebagai tempat kegiatan masyarakat dan juga sebagai tempat sekolah melakukan aktivitas pendidikan dan pembelajaran.

Penolakan dari masyarakat karena mengganggu aktivitas masyarakat yang menggunakan alun-alun, bahkan kegiatan kemidi puter juga menggangu kegiatan belajar mengajar yang ada di sekitar alun-alun Teluknaga.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Camat Teluknaga Kurnia menjelaskan, bahwa pada prinsipnya Kecamatan tidak pernah memberikan izin kemidi puter beroperasi di alun-alun Teluknaga, walupun dari pihak Kimidi puter telah mengajukan perizinan ke kecamatan. Dirinya melihat, banyaknya penolakan dari masyarakat sehingga Kecamatan tidak memberikan izin oprasional.

“Kami tidak berikan izin, dan kita sedang melakukan komunikasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk nantinya bisa memberikan imbauan agar pelaku usaha Kemidi puter segera keluar dari alun-alun Teluknaga. Kita juga ingin melakukan secara persuasif, agar berjalan kondusif,”ujarnya kepada Bantenekspres.co.id, Jumat 22 Agustus 2025.

Kurnia mengatakan, alun-alun Teluknaga harusnya di pakai untuk kegiatan pendidikan dan kegiatan masyarakat. Jadi, harusnya pelaku usaha Kemidi puter tidak langsung membangun usahanya sebelum adanya izin dari pihak Kecamatan.

“Harusnya, mereka membuat izin dulu apakah diberikan atau tidak jangan langsung membangun yang membuat masyarakat menolak. Maka itu, saya harap pelaku usaha Kemidi puter ini mendengar dan juga segera keluar dari alun-alun Teluknaga,”paparnya.

Ia menjelaskan, pihaknya memberikan izin hanya kepada kwartir ranting Teluknaga yang akan mengadakan perkemahan dalam rangka HUT Pramuka ke-64. Selebihnya, tidak ada izin yang di berikan termasuk Kemidi puter.

“Saya memberikan izin hanya kepada kwartir ranting Teluknaga yang akan melakukan perkemahan pada 29 Agustus sampai 31 Agustus 2025. Jadi, tidak ada izin di luar itu dan selebihnya alun-alun di pakai untuk kegiatan masyarakat dan kegiatan pendidikan,”tutupnya. (*)

Pos terkait