Opang Stasiun Pondok Ranji Rampas Kunci Motor Ojol, Paksa Penumpang Naik Opang

Warga Ciptim
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq. (Credit: Tri Budi/Banten Ekspres)

CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kasus perampasan kunci motor terjadi di kawasan Stasiun Pondok Ranji, Ciputat Timur. Korbannya adalah seorang pengemudi ojek online (ojol), sedangkan pelakunya adalah pengemudi ojek pangkalan atau opang yang biasa mangkal di kawasan tersebut.

Pelaku perampasan kunci motor adalah pria bernama Fidiansyah (43) dan ia telah diamankan oleh Polsek Ciputat Timur. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, peristiwa perampasan kunci motor tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sore di depan Stasiun Pondok Ranji.

Bacaan Lainnya

Saat itu pelaku mendatangi pengemudi ojol yang sedang menunggu penumpang sambil mengucapkan kata-kata kasar kepada korban yang merupakan pengemudi ojol.

“Selain mengeluarkan kata-kata kasar pelaku juga mencabut kunci motor korban secara paksa,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa, 19 Agustus 2025.

Bambang menambahkan, tak lama cekcok penumpang ojol tiba dan langsung naik motor tersebut. Namun, pelaku tetap tidak memberikan kunci motor korban dan memaksa penumpang ojol turun dan meminta memakai jasa opang.

Kemudian penumpang ojol dan pelaku sempat terlibat adu mulut. Penumpang sempat menjelaskan bila dirinya naik ojol lantaran terburu-buru ingin menuju rumah sakit lantaran ada kerabat yang sakit.

“Tapi, penjelasan penumpang ojol ini tidak membuat pelaku sadar dan tetap memaksanya menggunakan jasa opang miliknya,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Pondok Aren tersebut mengungkapkan, pelaku mengatakan jika ojol hanya boleh menjemput penumpang di area tertentu, yaitu di depan dealer Honda dan mini market Alfamidi yang lokasinya tak jauh dari stasiun tersebut.

“Lantaran pengemudi ojol tidak terima dengan perbuatan pelaku, lalu korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Ciputat Timur,” ungkapnya.

Setelah mendapat laporan, Bambang mengaku anggotanya langsung diperintahkan untuk menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Tak lama pelaku berhasil diringkus pada Minggu, 17 Agustus 2025 saat sedang mangkal disekitaran stasiun Pondok Ranji

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau perampasan atas tindakannya. Saat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ciputat Timur,” tutupnya. (*)

Reporter: Tri Budi

 

Pos terkait