Pungutan Liar Merajalela, Bupati Amir Hamzah Terima Keluhan PKL Pasar Rangkasbitung

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menerima audensi PKL pasar Rangkaabitung, di Aula kecil Rumah dinas wakil bupati, Rabu 13 Agustus 2025. Foto : A Fadilah/bantenekspres.co.id

RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menggelar audensi bersama perwakilan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Rangkasbitung di Aula Kecil Rumah dinas Wakil Buptai, Rabu 13 Agustus 2025.

Dalam audensi yang dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM serta Diskominfo Lebak perwakilan PKL pasar Rangkasbitung mengadukan terkait banyaknya pungutan liar, baik yang dilakukan oknum dinas, Paguyuban pasar hingga sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Bahkan dari pengakuan salah seorang pedagang, dia harus mengeluarkan uang dalam sehari Rp30 Ribu dengan rincian uang sewa meja Rp15 ribu, Pungutan tanpa karcis Rp10 ribu, pungutan dengan menggunakan karcis Rp4 ribu dua karcis yang berbeda.

Bacaan Lainnya

“Jadi kami wajib tuh sewa meja Rp15 ribu sehari dan tidak bisa bawa meja sendiri, nanti datang lagi tuh yang nyalar menggunakan karcis Rp2 ribu per karcis dan sehari lebih dari dari 2 karcis, bahkan ada salar tanpa karcis Rp10 ribu dan itu setiap hari,” kata Pedagang sauyuran yang namanya enggan disebutkan.

Dengan banyaknya pungutan luar tersebut, dia meminta agar pihak Kepolisian dan Pemerintah daerah Lebak serius dugaan pungutan liar di pasar Rangkasbitung.

Mereka menilai, Praktik pungli di pasar yang dilakukan dengan masif tersebut sudah meresahkan semua pedagang, bahkan dalam beberapa jam saja, pungutan liar (Pungli) terjadi sampai beberapa kali dengan mengatas namakan beberapa lembaga.

“Kami sebetulnya tidak keberatan dengan pemindahan ke pasar PKL Kandang Sapi, tapi kami diintimidasi oleh sejumlah oknum agar menolak,” ujarnya.

Orok Sukmana, Kepala Disperindag Lebak mengaku, telah memberhentikan oknum Disperindag berinisial AZ yang meminta pungutan liar kepada para pedagang yang memakai karcis sebesar Rp2 ribu.

“Iya, sudah enam bulan lalu karcis ilegal ini kami stop, dan oknum AZ sudah kita berhentikan. Jadi jika ditemukan lagi, itu ilegal dan laporkan saja,” paparnya.

Menurut dia, pungutan liar itu membuat pedagang merasa keberatan. Karena hasil berjualan juga tidak seberapa, dan pihaknya memastikan salar liat tersebut tidak masuk pada seoran kas daerah.

“Perputaran uang hasil pungli cukup besar, jika dihitung setiap pedagang Rp 30 ribu dikali 850 pedagang mencapai Rp 25.500.000 setiap hari, ini sudah luar biasa dan uangnya saya pastikan tidak ada yang masuk ke kas daerah,” terang Orok.

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah menegaskan, dia akan pasang badan membela semua pedagang, jadi, kata Amir, ini kesempatan untuk para pedagang untuk direlokasi ke Pasar PKL kandang sapi. Karena, akan bebas dari pungutan liar. Bahkan, pemkab Lebak memberikan keringanan diskon, satu tahun pertama bebas dari retribusi dengan sarana dan prasarana yang lengkap.

“Kami sudah melakukan investigasi, sebetulnya pedagang yang akan direlokasi tidak menolak, yang menolak itu oknum yang bukan pedagang, hanya mengatas namakan paguyuban pedagang dan lembaga-lembaga lain yang ikut hidup di pasar Rangkasbitung,” Terangnya.

Amir mengajak, agar para PKL tidak terpengaruh oleh oknum yang hampir tiap hari menjual jual pedagang. Namun, pada kenyataannya, mereka memanfatkan pedagang dengan modus berbagai macam cara, ada yang menyewakan meja secara paksa dan lain-lain.

“Insya Allah target pemindahan PKL Sunan Kalijaga, PKL lorong pasar dan PKL Tirtayasa paling lambat Oktober 2025 nanti,” ucapnya.(*)

Pos terkait