TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dengan hadirnya aplikasi Polri Presisi yang merupakan wadah seluruh pelayanan publik Polri, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan di mana saja.
Demikian dikatakan Kapolresta Tangerang AKBP Andi M Indra, melalui Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, kepada bantenekspres.co.id, di kantornya, Senin, 11 Agustus 2025.
“Daftar SKCK online, bisa melalui Aplikasi Polri Presisi, yang dapat diunduh melalui Google Playstore atau App Strore,” jelasnya.
Di dalam aplikasi Polri Presisi, lanjut AKP I Nyoman Nariana, masyarakat yang ingin memohon pembuatan SKCK, dipersilahkan memilih menu SKCK.
Selanjutnya, pemohon memilih menu ajukan SKCK ataupun perpanjangan SKCK, disesuaikan dengan kebutuhan.
AKP I Nyoman Nariana menyampaikan, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminal atau kejahatan.
Contoh keperluan yang mensyaratkan SKCK sebagai kelengkapan antara lain, melamar pekerjaan swasta, melamar sebagai PNS, melamar sebagai TNI/Polri dan menerbitkan visa.
“Lalu, berdasarkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023, salah satu persyaratan penerbitan SKCK adalah kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan wajib aktif,” jelasnya.
Lampiran dokumen meliputi, pas foto ukuran 4×6, foto berpakaian sopan dan berkerah, KK dan bukti kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan aktif.
“Pengambilan di kantor Polisi sesuai tingkat wewenang yang dipilih,” imbuhnya. (*)
Reporter: Zakky Adnan










