Persoalan Ijazah yang Ditahan sejak 2020 di Sekolah Ini Akhirnya Tuntas

Camat Kemiri Rudi HK menerima ijazah murid lulusan SMK AL UMM yang ditahan sejak 2022, Senin, 11 Agustus 2025. Foto: Dokumentasi Kantor Kecamatan Kemiri

KEMIRI,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pihak SMK AL UMM menahan ijazah muridnya atas nama Juneni yang lulus sejak 2020 lalu. Namun akhirnya, ijazahnya diserahkan kepada Juneni.

Demikian dikatakan Camat Kemiri Rudi HK, kepada bantenekspres.co.id, Selasa, 12 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, jadi ijazahnya sudah diterima langsung oleh si anak (Juneni). Persoalan ijazah yang ditahan sejak 2020, akhirnya tuntas,” tuturnya.

Kemarin, tutur Rudi HK, ia bersama Kepala Desa Legok Sukamaju Fatullah, bersilaturahmi ke SMK AL UMM.

Silaturahmi tersebut, lanjutnya, dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan penahanan ijazah Juneni, salah satu siswi yang lulus 2020 di sekolah tersebut.

“Akhirnya, ijazah diserahkan oleh pihak sekolah langsung kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

Rudi HK menegaskan komitnennya agar tidak ada lagi sekolah yang menahan ijazah muridnya di Kecamatan Kemiri.

“Ijazah, adalah salah satu modal utama bagi siswa untuk menggalai cita-cita. Tidak boleh ada lagi yang menahan,” tegasnya.

Rudi HK menyampaikan, Kepala SMK AL UMM Muhammad Yahya pun mengucapkan permohonan maaf kepada Juneni dan keluarga. (*)

Reporter: Zakky Adnan

 

 

Pos terkait