SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menertibkan angkutan kota (angkot) dari luar daerah yang beroperasi secara bebas di wilayah Kota Serang. Langkah ini merupakan respon atas keluhan sopir angkot lokal yang merasa dirugikan akibat persaingan trayek yang tidak sehat.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, turun langsung melakukan pengecekan terhadap sejumlah angkot luar daerah yang masuk dan beroperasi di Terminal Kepandean, Kota Serang, Kamis 7 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan terhadap angkot lokal yang selama ini pendapatannya menurun karena banyaknya angkot dari luar daerah seperti Balaraja, Cilegon, dan Kabupaten Serang yang masuk tanpa pengawasan.
“Ini bagian dari pada aspirasi sopir angkot di Kota Serang. Artinya, angkot asli Kota Serang pendapatannya berkurang karena dampak dari angkot luar yang masuk,” ujar Budi.
Penertiban ini merupakan tahap awal dalam upaya Pemkot menata ulang sistem transportasi di ibu kota Provinsi Banten. Menurut Wali Kota, keberadaan angkot dari luar daerah yang bebas beroperasi membuat jalur trayek di Kota Serang menjadi semrawut dan tidak teratur.
“Ini mulai kita tertibkan hari ini dalam rangka agar penataan kotanya seimbang dengan penataan terkait transportasinya. Karena saya, ke depannya, ketika Pasar Ibu Kota sudah disahkan, insya Allah kita dapat kelebihan anggaran khusus dari pusat. Dan kotanya juga sudah siap, baik dari transportasi, infrastruktur, dan lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Banten guna menyelaraskan kebijakan transportasi lintas wilayah. Penertiban ini juga disebut sebagai bentuk kolaborasi dengan pemerintah provinsi sesuai arahan Gubernur Banten.
“Nah ini tahap awal bagaimana ke depannya kita, Serang, akan rapi lagi trayeknya. Kalau sekarang kan agak kacau. Yang dari Balaraja, Cilegon, dari Kabupaten Serang itu bisa masuk bebas ke Kota Serang. Hari ini mulai kita tertibkan, kita kolaborasi sesuai harapan Gubernur dengan Dishub Provinsi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Serang, M. Iqbal, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi, termasuk dokumen kendaraan yang tidak lengkap.
“Tadi ada beberapa yang ditemukan seperti dokumen yang tidak lengkap, KIR yang sudah mati, dan kartu pengawasan yang tidak aktif,” pungkasnya.(*)
Reporter: Aldi Alpian Indra










