SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Open Bidding Sekda Kabupaten Serang telah memasuki tahap akhir. Sudah ada tiga nama calon sekda. Tiga nama ini akan disampaikan ke Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk memilih salah satunya agar dilantik.
Tiga besar tersebut berurutan yaitu, urutan pertama ada Staf Ahli Bupati Serang Zaldi Dhuhana, disusul Staf Ahli Bupati Serang Rahmat Setiadi dan diurutan ketiga Kepala MAN 1 Serang Momon Andriwinata.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, tiga besar nama hasil open bidding Sekda Kabupaten Serang sudah diumumkan, berdasarkan urutan rangking pertama, kedua dan ketiga.
Untuk urutan pertama ada, Staf Ahli Bupati Serang Zaldi Dhuhana, lalu kedua Staf Ahli Bupati Serang Rahmat Setiadi, dan ketiga Kepala MAN 1 Serang Momon Andriwinata.
“Berdasarkan hasil seleksi ya, tim pansel mereka mengurutkan nama dari 10 ke pertama, dan kita ambil tiga besarnya, ada pak Zaldi Dhuhana staf ahli, kedua Rahmat Setiadi staf ahli, dan ketiga Momon Andriwinata kepala MAN 1 Serang,” katanya kepada Banten Ekspres melalui telepon seluler, Senin 4 Agustus 2025.
Surtaman mengatakan, yang membuat tiga nama tersebut mendapatkan nilai tertinggi berdasarkan hasil seleksi dari mulai asesmen, pembuatan makalah, hingga wawancara, yang dilakukan tim Pansel.
Dari semua seleksi tersebut, 75 persen hasil nilai makalah dan wawancara penilaiannya dilakukan tim Pansel, dan sisanya 25 persen nilainya dari asesmen.
“Kami hanya merekap saja, tugas menilai lebih besar itu di Pansel yaitu 75 persen pansel yang menilai, dari mulai nilai makalah, wawancara, sisanya 25 persen dari asesmen. Semuanya punya nilai bagus, namun setelah pakai sistem rangking ternyata ketiga orang itu nilainya tinggi,” ujarnya.
Dikatakan Surtaman, proses selanjutnya hari ini Senin 4 Agustus 2025 akan berkirim surat tiga besar nama calon sekda ke Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, untuk bisa memilih salah satunya agar dapat dilantik.
Apabila bupati sudah memilih dan menandatanganinya, akan langsung berkirim surat ke Mendagri dan BKN, untuk meminta izin dilakukan pelantikan.
“Hari ini surat sudah masuk ke bupati, semoga besok sudah ditandatangani agar langsung dikirim ke Mendagri dan BKN. Kalau sesuai jadwal, besok dikirim ke pusat lalu jelang sehari dibalas, maka Jumat 8 Agustus 2025 sudah bisa dilaksanakan pelantikan, kalau belum dibalas ya kita tunggu meski itu sampai Minggu depan,” ucapnya.
Kata Surtaman, kepala daerah berhak memilih tiga besar nama calon sekda definitif hasil open bidding, berdasarkan aturan dari perundang-undangan yang telah diatur.
“Bupati bebas memilih, siapa yang akan menduduki jabatan sekretaris daerah dari tiga besar nama tersebut, sudah diatur dalam undang-undangnya jadi sah,” tuturnya. (*)
Reporter : Agung Gumelar











