”Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para orang tua penerima bantuan PIP, agar mereka mengetahui hak dan kewajiban mereka serta mampu mengenali dan menghindari praktik-praktik yang mengarah pada gratifikasi,” tuturnya.
Kegiatan ini disambut positif oleh para orang tua murid. Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai definisi dan bentuk-bentuk gratifikasi, serta pentingnya keterbukaan dan kejujuran dalam menerima bantuan pemerintah.
Inspektorat Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus menggencarkan kampanye antikorupsi secara merata, tidak hanya di lingkungan pemerintahan, tapi juga di tengah masyarakat, khususnya lingkungan pendidikan guna membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(sep)










