PANONGAN — Inspektorat Kabupaten Tangerang menyatakan berjanji akan memproses dan menindaklanjuti semua laporan dugaan kejanggalan atau pungutan tidak sah yang terjadi di lingkungan sekolah. Karena itu, masyarakat diminta berani melaporkan semua bentuk penyelewengan atau pungutan liar (pungli) melalui kanal resmi pengaduan pemerintah daerah.
”Kami memiliki aplikasi bernama Whistleblowing System (WBS) untuk memfasilitasi adanya laporan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh ASN. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti,” kata Inspektur Pembantu (Irban) V pada Inspektorat Kabupaten Tangerang, Indra Darmawan, dalam acara Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di SDN Ciakar II, Kecamatan Panongan, Senin (7/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan orang tua siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Indra Darmawan menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan program edukasi masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai risiko korupsi dan gratifikasi dalam lingkungan pendidikan.










