Inspektorat Gelar Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi di Sekolah, Masyarakat Harus Berani Lapor

Sosialisasi
BERANI: Inspektorat Kabupaten Tangerang memberikan materi sosialisasi antikorupsi dan grativikasi di dunia pendidikan di SDN Ciakar II Panongan.(Credit: Dok Inspektorat Kabupaten Tangerang)

PANONGAN — Inspektorat Ka­bupaten Tangerang menyatakan berjanji akan memproses dan menindaklanjuti semua laporan dugaan kejanggalan atau pu­ngut­an tidak sah yang terjadi di ling­kungan sekolah. Karena itu, ma­syarakat diminta berani mela­porkan semua bentuk penyele­wengan atau pungutan liar (pung­li) melalui kanal resmi pengaduan pemerintah daerah.

”Kami memiliki aplikasi ber­nama Whistleblowing System (WBS) untuk memfasilitasi adanya la­poran dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh ASN. Laporan tersebut nantinya akan ditindak­lanjuti,” kata Inspektur Pembantu (Irban) V pada Inspektorat Kabu­paten Tangerang, Indra Darma­wan, dalam acara Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di SDN Ciakar II, Ke­camatan Pa­nongan, Senin (7/7/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dihadiri oleh pu­luhan orang tua siswa penerima bantuan Program Indonesia Pin­tar (PIP). Indra Darmawan menyam­paikan bahwa sosialisasi ini me­ru­pakan program edukasi ma­syarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman me­ngenai risiko korupsi dan grati­fikasi dalam lingkungan pendi­dikan.

Pos terkait