Dengan adanya pengangkatan 6.153 PPPK tersebut tidak mempengaruhi APBD perubahan 2025. Pasalnya, sesuai aturan, 1 tahun setelah dilantik mereka nanti akan menerima gaji pokok sesuai aturan dan sekarang mereka masih menerima insentif atau honorarium sebagai honorer kemarin. “Demikian dengan TPP juga nanti tahun depan atau 1 tahun setelah dilantik,” ungkapnya.
“PPPK ini bisa dipecat, saya sudah melantik dan bisa memberhentikan mereka. Mereka sudah terikat dengan hak dan kewajibannya, aturan-aturan melekat di mereka. Kalau ada yang melanggar akan ada sanksinya,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu pegawai yang dilantik menjadi PPPK adalah Rizky Rafi. Pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel tersebut menyambut baik baik pelantikan tersebut lantaran telah menunggu lama.
“Alhamdullillah setelah menunggu 12 tahun akhirnya saya dilantik menjadi PPPK meskipun harus memalui tes,” ujarnya. (bud)










