PANDEGLANG — Seorang kakek berinisial RH (63) warga Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang diamankan satuan unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, RH diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.
Akibat aksinya, H terancam hukuman penjara selama 12 tahun, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
“Pelaku RH diancam hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robet Sangkala, Rabu (25/6).
Robert menjelaskan, dalam aksinya, pelaku RH melakukan perbuatan bejatnya di rumah nenek korban saat sang nenek tengah tidak berada di rumah. Berdasarkan keterangan RH, bahwa pelaku melakukan pelecahan sebanyak dua kali.
BACA JUGA: Penyewa Pakai Identitas Palsu, Merental Mobil Untuk Digadaikan Rp 25 Juta
Lebih lanjut Robert juga mengungkapkan, bahwa pelaku memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korban dan meminta korban untuk tutup mulut.











