Hal itu diketahui setelah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, bersama pihak kurator melakukan identifikasi letak bidang fasilita umm (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Perumahan Taman Royal. “Saya baru dapat info dari Komisi 1, kalau Jalan Boulevard Raya, yang dari perempatan Kali Sipon ke Jalan Benteng Betawi tidak termasuk dalam 100 sertifikat yang dikuasai kurator,” kata Arief melalui pesan singkatnya.
Kondisi ini, membuat kurator tidak bisa memaksa Bank Mayapada melepas sertifikat tersebut. Arief mengatakan, letak bidang Jalan Raya Boulevard Raya itu berada dalam sertifikat induk yang masih tertahan di Bank Mayapada, lantaran PT CBRR selaku pengembang perumahan tersebut tidak dapat melunasi utangnya. Dengan begitu sebagian besar bidang fasum fasos perumahan Taman Royal dikuasai Bank Mayapada.
Politisi dari Fraksi PKS ini mendesak pihak kurator untuk melakukan koordinasi dengan Bank Mayapada agar Jalan Boulevard Raya dilakukan pemecahan.











