Namun, ia mengaku hingga saat ini masih belum mengetahui secara pasti seperti apa rencana ke depan dari Pemkot terkait penanganan permasalahan tersebut.
Di sisi lain, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menjelaskan bahwa penundaan pembongkaran bangle dilakukan sebagai bentuk respons atas permintaan warga yang meminta waktu lebih untuk menyelesaikan urusan pribadi sebelum proses penertiban dilaksanakan.
“Kita dari pemerintah sudah memberikan kesempatan atas usulan dari masyarakat kaitan dengan penundaan itu sudah kita penuhi,” katanya.
Wahyu juga menegaskan bahwa meskipun sempat ditunda, pembongkaran bangli di sempadan Sungai Cibanten tetap akan dilaksanakan. Mengingat hal tersebut telah masuk dalam jadwal resmi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Karena bagaimanapun juga perintah normalisasi ini datangnya dari pusat. Kalau datangnya dari pusat sudah pasti ini akan menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah yang berada di bawahnya,” katanya. (ald)











