Buang Limbah, Pemilik Lapak Diancam Penjara

Lapak Limbah
Tim gabungan menutup lapak limbah di Jalan Raya Kukun-Daon, Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri, tepatnya dekat Jembatan Ribut Sungai Cimananceuri, Senin (16/6/2025). (Foto: Dokumentasi Kantor Kecamatan Kemiri)

BANTENEKSPRES.CO.ID, KEMIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menutup tempat penampungan sampah atau lapak limbah di Jalan Raya Kukun-Daon, Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri, tepatnya dekat Jembatan Ribut Sungai Cimananceuri, Senin (16/6/2025).

Bagi pemilik lapak limbah yang membandel akan dikenakan sanksi denda dan ancaman hukuman penjara.

Bacaan Lainnya

Penyegelan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga tentang gangguan yang disebabkan oleh lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut.

Camat Kemiri Hendarto menyampaikan, petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), trantib kecamatan dan desa, menutup lapak limbah di alamat tersebut.

“Penutupan ditandai juga dengan pemasangan baliho bertuliskan dilarang membuang sampah atau limbah di sekitar area ini dan tempat lainnya,” kata Hendarto kepada Banten Ekspres.

Kemudian, disampaikan Hendarto, yang membuang sampah atau limbah di sekitar area itu dan tempat lain, akan dikenakan denda 50 juta dan ancaman kurungan penjara selama 6 bulan.

“Denda dan ancaman penjara tersebut, berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.

Selanjutnya, selain memasang baliho tersebut di lokasi, pihaknya juga mengangkut tumpukan sampah atau limbah di area setempat mencapai 1 truk sampah. (zky)

Pos terkait