Ahli Waris Tolak Rencana Ormas Tukar Tanah Wakaf

Tanah Wakaf
WAWANCARA: Ketua BWI Banten, Amas Tadjudin saat diwawancarai awak media di kantornya, Senin (2/6). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

“Sedangkan dalam sertifikat tanah itu ada 5 orang nadzir dan 4 diantaranya sudah meninggal dunia. Maka ini terlebih dahulu harus digantikan dengan persetujuan ahli waris,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan, Ormas PP berencana menukar untuk mendirikan pondok pesantren tahfizh Qur’an. Padahal bila diperuntukkan untuk kebaikan umat muslim maka proses tukar guling tidak diperlu dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Toh semula untuk kepentingan umat Islam walaupun oleh ahli waris untuk pembangunan masjid, tapi bisa meminta tolong BWI untuk mengganti,” ungkapnya.

Namun Amas juga mewanti-wanti agar tukar menukar tanah wakaf tidak boleh dilakukan untuk kepentingan lain yang negatif.

“Kami berpikir bisa untuk menerbitkan SK persetujuan selain masjid, tapi kalau tukar menukar itu tidak bisa harus ada izin dari Kemenag, jangan juga nanti ternyata diakal-akalin untuk digunakan hal lain,” tuturnya. (mam)

Pos terkait