TANGERANG—Korban kecelakaan lalulintas kerap diabaikan oleh rumah sakit. Pihak rumah sakit tak mau rugi. Baru mau melakukan penanganan jika ada penjaminnya. Dengan aplikasi program Traffic Accident Claim Sistem (TACS) yang diluncurkan Polres Metro Tangerang Kota, tidak boleh lagi rumah sakit mengabaikan korban kecelakaan lalulintas. Pasien korban kecelakaan lalulintas wajib langsung ditangani. Karena urusan biaya, Jasa Raharja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan menanggungnya.
Jumat (16/5) akhir pekan kemarin, Polres Metro Tangerang Kota, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, semua direktur rumah sakit milik Pemkab dan Pemkot Tangerang serta 9 direktur rumah sakit swasta di Tangerang, BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan kerjasama penanganan korban kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Penandatanganan MoU berlangsung di pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang.