Sanksi Administratif KLHK, Pastikan Pelayanan Sampah Tak Terganggu

Sampah
RENCANA AKSI: Fachrul Rozi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang menyiapkan rencana aksi agar bisa permasalahan sampah lebih ramah lingkungan.(Credit: Dok. DLHK Kab. Tangerang)

SUKADIRI — Dinas Ling­kung­an Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang masuk dalam daftar 343 daerah yang mendapat sanksi adminis­tratif dari Kementerian Ling­kungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sampah. Sanksi yang diberikan ditanggapi dengan langkah cepat DLHK dengan segera melakukan rencana aksi.

Selain itu sanksi ini menjadi dorongan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah, terutama di TPA Jatiwaringin.

Bacaan Lainnya

Kepala DLHK Kabupaten Ta­ngerang, Fachrul Rozi, menje­laskan bahwa sanksi admi­nis­tratif tersebut memuat tiga tahapan penting yang harus segera ditindaklanjuti.

“Dalam 30 hari pertama, kami wajib menyusun rencana pe­ngendalian sampah. Kemudian, dalam 60 hari berikutnya, kami siapkan dokumen lingkungan hidup. Selama 180 hari ke de­pan, praktik open dumping di TPA Jatiwaringin harus dihen­tikan dan diganti dengan sistem yang lebih aman secara ling­kungan, seperti sanitary landfill,” jelas Fachrul, Sabtu (17/5/2025).

Pos terkait