SUKADIRI — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang masuk dalam daftar 343 daerah yang mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sampah. Sanksi yang diberikan ditanggapi dengan langkah cepat DLHK dengan segera melakukan rencana aksi.
Selain itu sanksi ini menjadi dorongan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah, terutama di TPA Jatiwaringin.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menjelaskan bahwa sanksi administratif tersebut memuat tiga tahapan penting yang harus segera ditindaklanjuti.
“Dalam 30 hari pertama, kami wajib menyusun rencana pengendalian sampah. Kemudian, dalam 60 hari berikutnya, kami siapkan dokumen lingkungan hidup. Selama 180 hari ke depan, praktik open dumping di TPA Jatiwaringin harus dihentikan dan diganti dengan sistem yang lebih aman secara lingkungan, seperti sanitary landfill,” jelas Fachrul, Sabtu (17/5/2025).











