“Dengan terbitnya surat tersebut, maka Rasjiman secara resmi dapat kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga dan masyarakat. Harapan kami, yang bersangkutan tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan mampu membangun hidup yang lebih baik ke depannya,” tutup Herdian.
Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan upaya penegakan hukum yang lebih humanis, dan akan terus diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.(sep)











