Lebih lanjut, Herdian menuturkan bahwa tersangka Rasjiman telah resmi menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten selama dua bulan. Penempatan tersebut dilakukan pada 10 Maret 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh biaya rehabilitasi selama dua bulan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga tidak membebani keluarga tersangka. Rehabilitasi ini dilakukan tanpa biaya alias gratis.
Setelah menjalani seluruh tahapan pemulihan, pada 10 Mei 2025 Rasjiman resmi dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi berdasarkan Surat Keterangan Selesai Rehabilitasi Nomor 007/PK/REHAB/V/2025.
Menindaklanjuti hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif Nomor B-2317/M.6.12/Enz.2/05/2025.











