Terkait kasus tersebut, pada Kamis (8/5/2025) kuasa hukum korban bersama Kapolsek Ciputat Timur, Danramil Ciputat, Anggota DPRD Tangsel Alexander Prabu dan Steven Jansen, Kepala UPTD PPA Kota Tangsel mendatangi sekolah Waskito.
Kedatangan mereka disambut pihak sekolah namun, pertemuan dilakukan secara tertutup.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Alexander Prabu mengatakan, pihaknya hadir ingin memastikan korban mendapat haknya untuk perlindungan.
”Dalam pertemuan ini keluarga korban juga diundang pihak sekolah. Tadi ada Kapolsek, Danramil, dari pihak korban ada 2 pengacara, pihak sekolah dan yayasan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/5/2025).
Prabu menambahkan, dalam pertemuan tersebut poinnya adalah pihak yayasan sudah mengeluarkan surat drop out (DO) kepada anaknya (pelaku) karena melanggar peraturan sekolah.
”Tapi, mereka mendapat teguran oleh kantor cabang dinas (KCD) dan Kementerian sudah datang dan Kementerian menyarankan agar anak ini (pelaku) boleh tetap ikut ujian tapi, tidak boleh ke sekolah karena pendidikan itu hak anak,” jelasnya.










