MUI Gandeng Juleha, Didik Penyembelih Hewan Kurban

MUI
Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa MUI Kota Tangsel Hasan Mustofi (kanan) menyerahkan sebilah golok kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (kiri) saat pelatihan teknis juru sembelih halal hewan kurban beberapa waktu lalu. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

”Rencananya peserta ada 100 orang dari 7 kecamatan se-Tangsel. Besok angkatan ke-9 dan tiap angkatan rata-rata pesertanya ada 100 orang dan sampai saat ini hampir 1.000 orang yang telah dilatih atau dalam pembinaan,” tam­bahnya.

Menurutnya, peserta pelati­han berasal dari perwakilan rumah potong hewan (RPH) dan DKM.

Bacaan Lainnya

Pelatihan teknis juru sem­belih halal hewan kurban ber­tujuan untuk menghindari penyembelih dadakan yang nantinya dikhawatirkan tak memenuhi persyaratan.

“Hal ini menyangkut keha­lalan daging pada nantinya. Supaya nggak semua orang tidak bisa main sembelih sem­barangan saja,” jelasnya.

Menurutnya, ada syarat un­tuk menjadi juru sembelih hewan kurban yakni beragama Islam, sudah baligh, mema­hami jenis hewan kurban, dan juga mengetahui tata cara penyembelihan. Jika diga­bungkan dengan pemilik ser­tifi­kat empat tahun sebe­lumnya, Kota Tangsel memiliki lebih dari 500 juri penyembelih yang sudah bersertifikasi.

Pos terkait