Sanksi yang dimaksud merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memungkinkan pemberian teguran hingga hukuman disiplin berat bagi ASN yang mangkir tanpa alasan yang sah.
“Nanti kita akan kasih teguran bila masih ada ASN yang menambah cuti nanti pada tanggal 9 April, bisa jadi nanti bentuknya sanksi yang jelas kita akan kasih teguran dulu,” ucapnya.
Pemerintah daerah juga akan melakukan pemantauan kehadiran ASN secara ketat melalui absensi elektronik dan inspeksi mendadak pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran.
Diharapkan dengan kebijakan ini, pelayanan publik tetap berjalan optimal dan masyarakat tidak dirugikan akibat absennya petugas di instansi pemerintahan.
BACA JUGA: Maesyal dan Andra Soni Sapa Warga Bojong Nangka
“Tentu nanti di hari pertama masuk kerja pada 9 April, kita akan melakukan sidak kepada pegawai ASN yang ada di Pemkot Serang,” ujarnya.











