Mantan Kades Wanakerta Resmi Terdakwa, Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Mantan
TERDAKWA: Mantan Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Tumpang Sugian (tengah) ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus pemalsuan surat tanah.(Credit: Dok. Kejari Kabupaten Tangerang)

TIGARAKSA — Mantan Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Keca­matan Sindang Jaya, Tumpang Sugian resmi beralih status men­jadi terdakwa. Tersangka kasus pemalsuan surat tanah itu sudah menjalani sidang pertama.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabu­paten Tangerang Herdian Malda Ksatria mengatakan, Tumpang menjalani sidang perdana me­lalui aplikasi zoom meeting. Saat sidang perdana pada tang­gal 3 Maret 2025 enggan hadir.

Bacaan Lainnya

”Saat pertama kali sidang yang bersangkutan tak mau hadir di persidangan lewat on­line. Dijem­put pun tak mau keluar dari sel tahanan,” katanya kepada Banten Ekspres, Kamis (20/3/2025).

Namun, terdakwa mau hadir pada sidang kedua yang digelar pada tanggal 17 Maret 2025. Di mana, agenda sidang mende­ngarkan dakwaan hakim.

”Sudah mau sidang minggu ke­marin. Mendengarkan dak­waan hakim,” jelasnya.

Diketahui, Kades Wanakerta Tumpang Sugian terjerat kasus pemalsuan sertifikat tanah seluas 4.000 meter persegi di Kampung Saronggeh, Desa Wanakerta, Ka­bu­paten Tange­rang. Ia dilaporkan pemilik ta­nah atas nama Nur­malia.

Pos terkait