TIGARAKSA — Mantan Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Tumpang Sugian resmi beralih status menjadi terdakwa. Tersangka kasus pemalsuan surat tanah itu sudah menjalani sidang pertama.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria mengatakan, Tumpang menjalani sidang perdana melalui aplikasi zoom meeting. Saat sidang perdana pada tanggal 3 Maret 2025 enggan hadir.
”Saat pertama kali sidang yang bersangkutan tak mau hadir di persidangan lewat online. Dijemput pun tak mau keluar dari sel tahanan,” katanya kepada Banten Ekspres, Kamis (20/3/2025).
Namun, terdakwa mau hadir pada sidang kedua yang digelar pada tanggal 17 Maret 2025. Di mana, agenda sidang mendengarkan dakwaan hakim.
”Sudah mau sidang minggu kemarin. Mendengarkan dakwaan hakim,” jelasnya.
Diketahui, Kades Wanakerta Tumpang Sugian terjerat kasus pemalsuan sertifikat tanah seluas 4.000 meter persegi di Kampung Saronggeh, Desa Wanakerta, Kabupaten Tangerang. Ia dilaporkan pemilik tanah atas nama Nurmalia.











