LEBAK – Sejumlah warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak bersama Dinas ESDM Provinsi Banten menggelar audensi terkait aktivitas pertambangan emas PT Samudra Banten Jaya (SBJ) yang sudah berlangsung lama. Perusahaan itu diduga tak mengindahkan lingkungan dan adanya penggunaan bahan kimia serta pengelolaan limbah B3 yang membahayakan lingkungan sekitar.
Riki, perwakilan warga yang tergabung dalam Koalisi Bayah Menggugat (KOBAM) menyampaikan, secara tegas berdasarkan data, yurisprudensi Putusan PN Nomor 136/Pid.Sus/LH/2024/PN Rkb dan Faktual dampak lingkungan di lapangan akibat pertambangan dan pengolahan emas PT SBJ diduga dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang lebih besar, baik di hulu (Cibeber) dan di hilir (Bayah).
BACA JUGA: UMKM Diminta Manfaatkan Kawasan Geopark Bayah Dome
Karenanya ia meminta Dinas ESDM mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM agar memberikan sanksi administratif berupa pencabutan IUP.