“Setelah diamankan lanjut dilakukan pemeriksaan identitas KTP,” jelasnya.
Pada bagian lain, Camat Setu Erwin Gemala Putra mengatakan, pengamanan perempuan penghibur itu dilakukan karena sebelumnya ada laporan masyakarat. Terkait, dugaan adanya praktik hiburan malam yang dilakukan di sejumlah warung remang-remang. Padahal, kegiatan itu melanggar kebijakan yang ada di Kota Tangsel.
“Dari inspeksi kita temukan memang ada kegiatan-kegiatan yang melanggar surat Edaran Wali Kota Tangsel,” katanya.
BACA JUGA :
Hari Ini, Dishub Tangsel Periksa Angkutan Mudik
Selanjutnya, Erwin memastikan jika kegiatan serupa tidak boleh ada lagi di kawasan Setu. Adapun 7 perempuan yang berhasil diamankan akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk diberikan pembinaan.
“Setelah sidak ini akan kita serahkan ke Dinsos. Untuk tindak lanjutnya seperti apa? Dinsos yang memiliki kewenangan,” katanya. (bud)











