TANGERANG—Beberapa hari ini, masyarakat kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram (kg). Pasalnya, pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kg secara eceran di warung-warung sejak Sabtu (1/2) lalu.
Diketahui pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kebijakan tersebut dalam rangka menata penjualan gas LPG 3 kg sehingga harga jual di lapangan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Berdasarkan kebijakan tersebut, gas LPG 3 kg hanya bisa dijual di pangkalan resmi.
BACA JUGA :
Pelayanan Administrasi Desa Cirumpak Makin Cepat, Pemdes Terapkan Sistem Antrean Lebih Tertata
Menyikapi hal itu, Ketua DPC Squad Nusantara Kabupaten Tangerang Agung Setiyo Wibowo mengatakan, kebijakan penjualan gas LPG 3 kg berdampak besar kepada masyarakat paling bawah. Mereka kesulitan dan harus antre hanya sekedar untuk membeli gas LPG 3 kg.
BACA JUGA :
Mekar Baru Belum Punya SLTA Negeri, Camat: Masyarakat Belum Merasakan Program Wajib Belajar 12 Tahun