Pemkot Serang Kejar Sertifikasi 300 Aset Tahun 2026

Wali Kota Serang Budi Rustandi penandatanganan nota kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kota Serang di Lantai 2 Lobby Ruang Rapat Wali Kota Serang, Senin 5 Oktober 2026.

 

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menargetkan 300 aset daerah dapat disertifikasi sepanjang 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Serang menertibkan dan mengamankan aset daerah melalui kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Serang.

Bacaan Lainnya

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Serang dan Kantor Pertanahan Kota Serang tentang pengembangan dan peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan dan keuangan daerah, di Lantai 2 Lobby Ruang Rapat Wali Kota Serang, Senin 5 Oktober 2026.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Serang diharapkan dapat memperkuat pelayanan pertanahan sekaligus pengelolaan aset milik pemerintah daerah. “Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, termasuk pelayanan pertanahan dan pengelolaan aset daerah,” kata Budi.

Menurutnya, kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mempermudah berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan investasi serta penertiban aset milik Pemkot Serang.

Budi menyebut, dari sekitar 3.000 aset milik Pemkot Serang yang belum tersertifikasi, sebanyak 300 aset ditargetkan dapat diselesaikan sertifikasinya tahun ini. “Target kita tahun ini 300. Dari seluruh aset yang ada di Pemerintah Kota Serang, masih ada sekitar 3.000 aset yang belum tersertifikasi. Ini dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Budi menambahkan, percepatan sertifikasi aset juga merupakan bagian dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan aset pemerintah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Osman Affan mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan aset Pemkot Serang untuk segera disertifikatkan. Namun, proses tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan dokumen.

“Terkait jumlah aset Pemkot Serang yang belum disertifikasi, mungkin yang lebih mengetahui adalah pihak Pemkot. Namun, kami tetap akan memprioritaskan aset-aset Pemkot agar segera disertifikatkan. Prosesnya dilakukan secara bertahap,” kata Osman.

Selain sertifikasi aset, kerja sama tersebut juga mencakup integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Osman berharap integrasi data tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.

“Dengan terintegrasinya NIK dengan NOP, kami berharap pendapatan daerah Kota Serang dapat meningkat lebih baik lagi,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Serang akan mendukung program Pemkot Serang, termasuk dalam penataan dan pengamanan aset yang menjadi perhatian pemerintah maupun KPK. (*)

 

Pos terkait