Sarudin mengatakan, proses pengadaan Randis ini akan dilakukan melalui E-katalog supaya tidak terkena efesiensi anggaran, dan prosesnya akan dimulai setelah pelantikan berlangsung.
Randis ini tentu sangat diperlukan, karena sudah menjadi ketentuan yang merupakan kebutuhan bagi Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih, untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
“Proses pengadaan Randis Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih ini, dilakukan melalui E-katalog, yang dilakukan setelah proses pelantikan. Tentunya ini sangat diperlukan, karena menjadi kebutuhan dan sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun Randis Bupati dan Wakil Bupati Serang yang kini masih menjabat dan digunakan, kata Sarudin, pihaknya akan melakukan lelang apabila kendaraan tersebut tidak ingin digunakan lagi oleh Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih.
Akan tetapi, apabila kepala daerah terpilih ini masih mau menggunakan Randis bekas tersebut, berarti anggaran untuk pengadaan Randis bisa dibatalkan.










