Lebih lanjut, Ridwan Afif juga menyampikan, agar setiap agen penyalur tenaga kerja keluar negeri dapat menemuinya di kantor desa untuk membuat perjanjian dengan pemerintah desa.
“Perjanjiannya berupa, jika siap memberangkatkan maka, harus siap untuk memulangkan agar calon TKI terjamin keselamatannya,” tegasnya.
Ridwan Afif juga mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang telah menyediakan informasi dan program perlindungan bagi calon pekerja migran.
“Jangan mudah tergiur oleh tawaran kerja dari agen yang tidak memiliki izin resmi. Sebisa mungkin konsultasikan rencana keberangkatan ke pihak desa atau dinas terkait agar terhindar dari risiko perdagangan manusia atau kerja paksa,” ujarnya.
Selain itu, Ridwan Afif mendorong warga untuk mempersiapkan diri sebelum bekerja di luar negeri. Hal ini mencakup pelatihan keterampilan kerja, penguasaan bahasa asing dan pemahaman tentang budaya serta aturan di negara tujuan.










